SuaraSumut.id - MNC Groups bakal mengajukan tuntutan secara perdata dan atau Pidana. Namun demikian, belum jelas kepada siapa tuntutan itu akan ditujukan.
Dilihat dalam unggahan di akun Instagram @hary.tanoesoedibjo, terlihat postingan siaran pers MNC Group terkait dengan pemaksaan pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO).
Dalam narasi unggahan, Hary Tanoesoedibjo memohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV, dan i-News se-Jabodetabek.
"Karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD, untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, maka kami dengan sangat terpaksa mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," tulisnya dilihat suarasumut.id, Jumat (4/11/2022).
Dalam point siaran pers tertulis permintaan Mahfud MD dilaksanakan Kamis 3 November 2022 pukul 24.00 WIB.
"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku nasional, tetapi pada kenyataannya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis 3 November 2022 jam 24.00," tulisnya.
MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan antara putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Cipta Kerja dengan keputusan Kominfo.
"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD, tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," tulisnya.
Dalam postingan lainya, dirinya menguraikan keheranan atas implementasi ASO yang hanya diberlakukan di Jabodetabek dengan alasan perintah UU.
Baca Juga: Pengendara Trail yang Aniaya Warga hingga Meninggal di Kebumen Ditangkap, Polisi Ungkap Motif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Terkait
-
Peralihan TV Analog ke Digital Diprotes, Hary Tanoe Ancam Layangkan Tuntutan, Mahfud MD: Silakan Saja, Kita Siap Hadapi
-
TV Analog Dimatikan, Hary Tanoe Mengomel di Instagram: Standar Ganda!
-
Ikuti Hitung Mundur Siaran TV Analog Dimatikan, Warganet: Beneran TV Aku Mati Total
-
Refly Harun Dukung Kebijakan Pemerintah Cabut Izin TV Analog: Pro Kemajuan
-
Warganet Rekam Detik-detik Siaran TV Analog Dinonaktifkan, Layar Langsung Mati
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 95 Kg Sabu Tanjung Balai-Medan, Perompak Laut Terlibat
-
Strategi Konservasi Agincourt Resources Sudah Memenuhi Prinsip Hierarki Mitigasi
-
Tangis Histeris ABK Medan Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton: Hukum di Indonesia Tumpul
-
BI Aceh Siapkan Rp4 Triliun Uang Layak Edar untuk Lebaran, Penukaran Dimulai 23 Februari 2026
-
Heboh Warga Aek Ngadol Sebut Kades Tahan ATM dan Buku Rekening Bantuan Bencana