SuaraSumut.id - KPK akan melelang barang-barang milik mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang tersandung kasus korupsi. KPK bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III akan melaksanakan lelang barang negara itu.
Selain Gatot, ada juga barang hasil rampasan milik tiga terpidana korupsi yang dilelang, yaitu Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono, dan psikolog Andririni Yaktiningsasi.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) berdasarkan putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melansir Antara, Rabu (9/11/2022).
Adapun barang yang dilelang berupa satu koper merek Pujols, satu koper merek President, dan satu koper merek Condotti dengan harga limit Rp 1.179.000.
"Peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp 500 ribu," ujarnya.
Satu unit handphone Apple berserta casing berwarna hitam bertuliskan iPhone, satu unit handphone Xiaomi berserta casing berwarna hitam gold yang terdapat Iring berbentuk pesawat dengan harga limit Rp 1.950.000 dan uang jaminan Rp 950 ribu.
"Satu paket berupa handphone merek Bellphone, Samsung Galaxy S6 berikut casing, dan Nokia dengan harga limit Rp 710.000 dan uang jaminan Rp 350 ribu," ungkapnya.
Ada juga laptop Aspire, handphone merek Aplle, hanphone merek Asus dan Smartfren Haier dengan harga limit Rp 1.915.000,00 dan uang jaminan Rp 950 ribu.
Ali mengatakan pelaksanaan lelang dilakukan pada Jumat (11/11/2022) dengan cara penawarannya menggunakan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Baca Juga: 3 Alasan Pesawat Bomber Masih Digunakan Meski Jet Tempur Kian Modern
Batas akhir penawaran lelang pada pukul 13.30 WIB. Sedangkan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III di Jalan Prajurit KKO Usman Harun, Jakarta.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps
-
Ngeri! Tukang Ojek di Sergai Digorok Penumpang Pakai Cutter
-
Ancam Bunuh Ibu Kandung, Pria di Medan Diamuk Warga
-
Remaja Asal Aceh Hanyut Mandi Sungai Saat Mudik ke Langkat, Ditemukan Tewas