SuaraSumut.id - Sebanyak 12 terduga pelaku penambangan emas ilegal diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. Selain itu, polisi juga menyita dua alat berat eskavator.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya mengatakan, penangkapan pelaku penambangan ilegal itu dilakukan di dua tempat, yakni Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat.
"Penangkapan pelaku penambangan emas ilegal dilakukan dalam penggerebekan pada Rabu (9/11/2022). Saat ini, para pelaku ditahan di Polres Nagan Raya dan Polres Aceh Barat," kata Sony Sonjaya, Kamis (10/11/2022).
Sony mengatakan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan keresahan adanya penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan.
Dia mengatakan, tambang emas ilegal yang digerebek di antaranya di Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Penggerebekan melibatkan Unit III Tipidter dan Unit V Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya.
Di lokasi tambang emas tersebut, kata Sony Sonjaya, petugas menangkap enam terduga yakni berinisial ZD (34), JH (22), UB (22), SB (36), JM (28), dan MB (31).
"Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator merek, dua alat pendulang emas, dan tiga lembar ambal penyaring emas," kata Sony Sonjaya.
Kemudian, tambang emas di Desa Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. Penggerebekan dilakukan Unit IV Tipidter dan Unit V Jatanras Satreskrim Polres Aceh Barat.
Di lokasi itu, petugas menangkap enam penambang, yaitu MH (50), HD (25), HR (37), SK (30), SY (24), dan AR (20). Serta menyita barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator.
Baca Juga: 210 Personel Brimob Polda Aceh Diterbangkan ke Bali untuk Amankan KTT G20
"Barang bukti yang disita lainnya berupa dua pendulang emas, tiga lembar ambal penyaring emas, dua plastik berisikan emas kotor, dan minyak solar 500 liter," kata Sony Sonjaya.
Sony menegaskan penggerebekan tambang emas ilegal merupakan komitmen Polda Aceh menindak para pelaku penambangan tanpa izin. Apalagi penambangan ilegal, baik emas maupun lainnya sudah menjamur.
Selain itu juga meresahkan masyarakat. Penambangan ilegal juga menjadi di antara penyebab bencana alam seperti banjir yang saat ini melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh.
"Kami ingatkan para penambang ilegal yang belum tertangkap untuk segera menghentikan kegiatan melanggar hukum tersebut. Sebab, mereka pasti kami tindak karena tindakan mereka meresahkan masyarakat," kata Sony Sonjaya. (Antara)
Berita Terkait
-
Tambang Emas Ilegal Marak di Pasaman Barat, Begini Reaksi Kementerian ESDM
-
Penambangan Emas Ilegal di Pasaman Barat Picu Bencana Ekologi, WALHI Sumbar Desak Polisi Tangkap Pemodal Tambang
-
Kasus Korupsi Beasiswa, Penerima Mengaku Beasiswa Dipotong Korlap
-
Polisi Sita Duit Ratusan Juta Fee Pinjam Pakai Perusahaan Pengadaan Wastafel di Aceh
-
Polisi Sita 8 Ton BBM Subsidi di Aceh
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut