SuaraSumut.id - Polrestabes Medan resmi menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama berinisial RS (34) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Meski telah memproses hukum tersangka RS, Polrestabes Medan mengumpulkan sejumlah tokoh agama di Medan, Minggu (13/11/2022).
Upaya ini dilakukan polisi untuk menjaga kerukunan di Kota Medan. Sebab, ucapan tersangka RS yang menista agama lain berpotensi merusak kerukunan beragama di Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda berjanji akan mengusut kasus penistaan agama yang dilakukan RS secara profesional.
Baca Juga: Bobby Nasution Unggah Poster Selamat Hari Pahlawan, Warganet Malah Salfok ke Kucing Oyen
"Untuk proses penanganan, RS akan ditangani secara profesional sampai proses pengadilan," katanya di Ruang Patriatama Polrestabes Medan.
Polisi juga akan terus mendalami apakah ada keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut. "Tetap melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli dan melengkapi berkas perkara," ujar Kombes Pol Valentino.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menambahkan adapun motif tersangka melakukan penistaan agama dilatar belakangi faktor ekonomi.
"Dia (tersangka) mau buat konten begitu karena ingin mendapatkan uang dari iklan di YouTube, dan berharap ada donasi kepadanya," ucapnya.
Namun, perbuatan tersangka yang ingin meraup cuan dari YouTube malah membuat umat beragama tersakiti. Fathir melanjutkan pihaknya langsung mengambil tindakan tegas dengan menangkap RS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketua MUI Kota Medan, Ustadz Hasan Matsum memberikan apresiasi pihak kepolisian yang telah sigap menangkap tersangka.
Berita Terkait
-
Wakil Walkot Medan Ngamuk Dapati Parkir Berlapis Dekat RSUD Pirngadi: Jangan Dibiasakan
-
Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Wali Kota Meski Telah Datang ke Balai Kota, Apa Sebabnya?
-
Heboh Istri Serka HS Pembunuh Eks TNI Dilepas Polisi
-
Massa Yayasan Kesatria Keris Bali Geruduk DPRD Bali Soal Penistaan Agama di Kelab Atlas
-
Lina Mukherjee Bongkar Dugaan Suap Oknum Pengadilan Palembang Demi Vonis Ringan
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Pria Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Cemburu Korban Dijodohkan
-
Pukul Polisi saat Ditangkap, Maling Motor di Medan Diberi "Hadiah Lebaran"
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam
-
Polres Padang Lawas Tes Urine Dadakan di Arus Balik Lebaran 2025, Ini Tujuannya
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya