Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 13 November 2022 | 17:10 WIB
Tokoh agama dan Kaporestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menginterogasi tersangka penistaan agama. [Suara.com/M Aribowo]

SuaraSumut.id - Polrestabes Medan resmi menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama berinisial RS (34) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Meski telah memproses hukum tersangka RS, Polrestabes Medan mengumpulkan sejumlah tokoh agama di Medan, Minggu (13/11/2022).

Upaya ini dilakukan polisi untuk menjaga kerukunan di Kota Medan. Sebab, ucapan tersangka RS yang menista agama lain berpotensi merusak kerukunan beragama di Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda berjanji akan mengusut kasus penistaan agama yang dilakukan RS secara profesional.

Baca Juga: Bobby Nasution Unggah Poster Selamat Hari Pahlawan, Warganet Malah Salfok ke Kucing Oyen

"Untuk proses penanganan, RS akan ditangani secara profesional sampai proses pengadilan," katanya di Ruang Patriatama Polrestabes Medan.

Polisi juga akan terus mendalami apakah ada keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut. "Tetap melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli dan melengkapi berkas perkara," ujar Kombes Pol Valentino.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menambahkan adapun motif tersangka melakukan penistaan agama dilatar belakangi faktor ekonomi.

"Dia (tersangka) mau buat konten begitu karena ingin mendapatkan uang dari iklan di YouTube, dan berharap ada donasi kepadanya," ucapnya.

Namun, perbuatan tersangka yang ingin meraup cuan dari YouTube malah membuat umat beragama tersakiti. Fathir melanjutkan pihaknya langsung mengambil tindakan tegas dengan menangkap RS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Profil Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Dipanggil Majelis Kehormatan Partai Gerindra Gegara Foto Bareng Anies!

Ketua MUI Kota Medan, Ustadz Hasan Matsum memberikan apresiasi pihak kepolisian yang telah sigap menangkap tersangka.

Load More