SuaraSumut.id - Terdakwa Dewa Perangin Angin, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dituntut tiga tahun penjara dalam kasus kerangkeng manusia.
Tuntutan dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (14/11/2022).
Tak hanya Dewa, tiga terdakwa lainnya, yaitu Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring juga dituntut masing-masing 3 tahun penjara.
"Menyatakan para terdakwa bersalah dan melanggar hukum sesuai dengan keterangan saksi-saksi. Menuntut terdakwa sesuai Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun penjara," kata jaksa melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (15/11/2022).
Tuntutan yang dibacakan JPU seolah tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan. Sebelumnya terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP, atas kematian penghuni kerangkeng manusia bernama Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
Keputusan ini diambil mengingat dan menimbang setelah persidangan dijalani, para terdakwa telah mengabulkan permohonan restitusi untuk pemulihan atau tunjangan kematian terhadap ahli waris para korban.
Demikian juga para keluarga korban yang sudah memaafkan para terdakwa dan mengiklaskan kematian korban.
Usai membacakan tuntutan ke empat terdakwa, ketua majelis hakim meminta berita acara pembacaan tuntutan diserahkan kepada majelis hakim yang sudah ditandatangani.
Majelis Hakim kembali bertanya apakah JPU sudah menyusun tuntutan terhadap berkas Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai berkas perkara yang terdaftar yakni 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stb.
Baca Juga: Pinkan Mambo Katakan Tunggu Raffi Ahmad Cerai, Warganet Kesal Bercandaan Dianggap Tak Pantas
"Bagaimana JPU, apakah untuk sidang TPPO sudah siap disimpulkan," tanya majelis hakim.
JPU mengaku belum siap terkait berkas TPPO dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting.
"Belum yang mulia. Kami minta waktu untuk beberapa hari lagi," kata JPU.
Ketua majelis hakim memberi waktu hingga hari Kamis tanggal 17 November 2022 mendatang.
"Jadi hari Kamis depan harus sudah dibacakan tuntutan untuk para terdakwa kasus TPPO. Hari Jumat pagi kita akan memasuki tanggapan (nota pembelaan) dari penasehat hukum terdakwa," kata hakim.
"Tidak ada yang mulia," jawab terdakwa bergantian.
Berita Terkait
-
Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Hanya Dituntut Tiga Tahun Bui
-
Bupati Langkat Pemilik Kerangkeng Manusia, Divonis Sembilan Tahun Penjara
-
Pemilik Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Terbit Rencana Divonis Sembilan Tahun Penjara
-
Pemilik Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Bakal Divonis Hari Ini
-
Saksi Kembali Tidak Hadir di Sidang Kasus Kerangkeng Manusia Langkat, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut