SuaraSumut.id - Terdakwa Dewa Perangin Angin, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dituntut tiga tahun penjara dalam kasus kerangkeng manusia.
Tuntutan dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (14/11/2022).
Tak hanya Dewa, tiga terdakwa lainnya, yaitu Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring juga dituntut masing-masing 3 tahun penjara.
"Menyatakan para terdakwa bersalah dan melanggar hukum sesuai dengan keterangan saksi-saksi. Menuntut terdakwa sesuai Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun penjara," kata jaksa melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (15/11/2022).
Tuntutan yang dibacakan JPU seolah tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan. Sebelumnya terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP, atas kematian penghuni kerangkeng manusia bernama Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
Keputusan ini diambil mengingat dan menimbang setelah persidangan dijalani, para terdakwa telah mengabulkan permohonan restitusi untuk pemulihan atau tunjangan kematian terhadap ahli waris para korban.
Demikian juga para keluarga korban yang sudah memaafkan para terdakwa dan mengiklaskan kematian korban.
Usai membacakan tuntutan ke empat terdakwa, ketua majelis hakim meminta berita acara pembacaan tuntutan diserahkan kepada majelis hakim yang sudah ditandatangani.
Majelis Hakim kembali bertanya apakah JPU sudah menyusun tuntutan terhadap berkas Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai berkas perkara yang terdaftar yakni 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stb.
Baca Juga: Pinkan Mambo Katakan Tunggu Raffi Ahmad Cerai, Warganet Kesal Bercandaan Dianggap Tak Pantas
"Bagaimana JPU, apakah untuk sidang TPPO sudah siap disimpulkan," tanya majelis hakim.
JPU mengaku belum siap terkait berkas TPPO dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting.
"Belum yang mulia. Kami minta waktu untuk beberapa hari lagi," kata JPU.
Ketua majelis hakim memberi waktu hingga hari Kamis tanggal 17 November 2022 mendatang.
"Jadi hari Kamis depan harus sudah dibacakan tuntutan untuk para terdakwa kasus TPPO. Hari Jumat pagi kita akan memasuki tanggapan (nota pembelaan) dari penasehat hukum terdakwa," kata hakim.
"Tidak ada yang mulia," jawab terdakwa bergantian.
Berita Terkait
-
Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Hanya Dituntut Tiga Tahun Bui
-
Bupati Langkat Pemilik Kerangkeng Manusia, Divonis Sembilan Tahun Penjara
-
Pemilik Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Terbit Rencana Divonis Sembilan Tahun Penjara
-
Pemilik Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Bakal Divonis Hari Ini
-
Saksi Kembali Tidak Hadir di Sidang Kasus Kerangkeng Manusia Langkat, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih