SuaraSumut.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang Sidempuan dilarang berbelanja kepada Pedagang Kaki Lima (PKL).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution Nomor : 511.3/2657/2022 Tentang Larangan Berbelanja di Kaki Lima yang diperuntukkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkot Padang Sidempuan yang mulai berlaku sejak 18 November 2022.
Isi surat edaran tersebut menyampaikan agar ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Kota Padang Sidempuan tidak diperkenankan belanja di Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di pelataran toko, trotoar dan bahu jalan yang ada di wilayah Kota Padang Sidempuan terkhususnya di seputaran Jalan Thamrin dan sekitarnya.
Selain itu, aturan tersebut juga berlaku bagi pegawai non ASN seperti tenaga honorer maupun tenaga kerja sukarela yang bekerja di lingkungan Pemko Padang Sidempuan.
Kemudian dalam surat tersebut menegaskan jika masih ada ASN maupun non ASN yang berbelanja ditempat yang tidak diperbolehkan atau melanggar aturan dari surat edaran Wali Kota Padang Sidempuan, maka akan dikenakan sanksi hukuman berupa tindakan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menanggapi surat edaran Wali Kota Padang Sidempuan tersebut, Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kota Padang Sidempuan Parsaulian Lubis mengatakan, keputusan itu wujud nyata kepala daerah dalam upaya mengembalikan fungsi Jalan Thamrin dan seputaran Jalan Thamrin biar kembali seperti awal.
Melihat isi surat edaran wali kota tidak ada yang salah, tujuan benar, walaupun menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat dan kalangan ASN itulah bagian dari sebuah langkah keputusan yang diambil, biar bagaimana kawasan Jalan Thamrin bersih tidak terlihat kumuh. Kemudian dalam surat edaran wali kota tersebut ada pasar yang disediakan pemerintah seperti di pasar pajak batu, pasar sangkumpal bonang, pasar raya kodok, pasar rakyat mahera, pasar tangsi manunggang, pasar saroha padangmatinggi, pasar lubuk raya, dan pasar- pasar yang mendapatkan izin operasional dari Pemerintah Kota Padang Sidempuan. (Antara)
Berita Terkait
-
Jalur Lintas Barat Sumut Tertutup Longsor, Jalan Padang Sidempuan-Sibolga Macet Total
-
Razia Esek-esek di Sumut, Ada Dara Ditinggal Pas Sayang-Sayangnya Dalam Pondok
-
Parah! Pria Meninggalkan Pasangan Wanita Ketika di Grebek Satpol PP
-
Tega! Kena Gerebek, Pria Langsung Ngacir dan Tak Pedulikan Pacar Belum Berbusana 'Dikepung' Satpol PP
-
Ngaku Ditipu Rp 1 Miliar Buat Urus Jadi Stikes, Pemilik Akbid di Padang Sidempuan Lapor Polda Sumut
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana