SuaraSumut.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang Sidempuan dilarang berbelanja kepada Pedagang Kaki Lima (PKL).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution Nomor : 511.3/2657/2022 Tentang Larangan Berbelanja di Kaki Lima yang diperuntukkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkot Padang Sidempuan yang mulai berlaku sejak 18 November 2022.
Isi surat edaran tersebut menyampaikan agar ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Kota Padang Sidempuan tidak diperkenankan belanja di Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di pelataran toko, trotoar dan bahu jalan yang ada di wilayah Kota Padang Sidempuan terkhususnya di seputaran Jalan Thamrin dan sekitarnya.
Selain itu, aturan tersebut juga berlaku bagi pegawai non ASN seperti tenaga honorer maupun tenaga kerja sukarela yang bekerja di lingkungan Pemko Padang Sidempuan.
Kemudian dalam surat tersebut menegaskan jika masih ada ASN maupun non ASN yang berbelanja ditempat yang tidak diperbolehkan atau melanggar aturan dari surat edaran Wali Kota Padang Sidempuan, maka akan dikenakan sanksi hukuman berupa tindakan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menanggapi surat edaran Wali Kota Padang Sidempuan tersebut, Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kota Padang Sidempuan Parsaulian Lubis mengatakan, keputusan itu wujud nyata kepala daerah dalam upaya mengembalikan fungsi Jalan Thamrin dan seputaran Jalan Thamrin biar kembali seperti awal.
Melihat isi surat edaran wali kota tidak ada yang salah, tujuan benar, walaupun menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat dan kalangan ASN itulah bagian dari sebuah langkah keputusan yang diambil, biar bagaimana kawasan Jalan Thamrin bersih tidak terlihat kumuh. Kemudian dalam surat edaran wali kota tersebut ada pasar yang disediakan pemerintah seperti di pasar pajak batu, pasar sangkumpal bonang, pasar raya kodok, pasar rakyat mahera, pasar tangsi manunggang, pasar saroha padangmatinggi, pasar lubuk raya, dan pasar- pasar yang mendapatkan izin operasional dari Pemerintah Kota Padang Sidempuan. (Antara)
Berita Terkait
-
Jalur Lintas Barat Sumut Tertutup Longsor, Jalan Padang Sidempuan-Sibolga Macet Total
-
Razia Esek-esek di Sumut, Ada Dara Ditinggal Pas Sayang-Sayangnya Dalam Pondok
-
Parah! Pria Meninggalkan Pasangan Wanita Ketika di Grebek Satpol PP
-
Tega! Kena Gerebek, Pria Langsung Ngacir dan Tak Pedulikan Pacar Belum Berbusana 'Dikepung' Satpol PP
-
Ngaku Ditipu Rp 1 Miliar Buat Urus Jadi Stikes, Pemilik Akbid di Padang Sidempuan Lapor Polda Sumut
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau
-
3 Sepatu Lari Eiger Adventure untuk Segala Medan
-
5 Sepatu Lari Murah Berkualitas Mulai 300 Ribuan, Cocok untuk Pemula