Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 23 November 2022 | 14:07 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution meninjau lokasi lokasi robohnya bangunan di kantor Kejari Medan. [Instagram @bobbynst]

SuaraSumut.id - Bangunan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jalan Adinegoro, Kecamatan Medan Timur, roboh pada Jumat (11/11/2022). Padahal bangunan tersebut baru saja dikerjakan awal tahun ini.

Dilansir dari situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Medan, Rabu (23/11/2022), tender pembangunan/rehabilitasi hibah gedung Kantor Kejari Medan dengan kode tender 12765308.

Tender tersebut di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan.

"Nilai pagu paket Rp 2.500.000.000, Nilai HPS paket Rp 2.499.746.000," tulisnya.

Baca Juga: Hadiah 'Teflon' Thariq Untuk Atta Halilintar Bikin Kaget, Harganya Ratusan Juta

Tidak dicantumkan siapa pemenang tender yang dibuat pada tanggal 31 Januari 2022 tersebut. Namun penandatanganan kontrak dilakukan pada 16-18 Maret 2022.

Dari 116 peserta yang ikut, tidak ada satu pun peserta yang melakukan penawaran sesuai dengan HPS.

Robohnya bangunan di kantor Kejari Medan itu membuat Wali Kota Medan Bobby Nasution meninjau lokasi. Melalui unggahan di instagramnya, Bobby mengaku bangunan yang roboh memakai dana rehabilitasi hibah Pemkot Medan.

"Terkait gedung Kejari saya sudah datang dan melihat memang kacau sekali," tulis Bobby.

Bobby mengaku Dinas Perkim sudah ada memberikan teguran lewat surat peringatan (SP) dan juga pemberhentian terhadap kontraktor.

Baca Juga: Jadi Kejutan! Cerita 'Raja' Intelijen Bongkar Sosok Calon Panglima TNI Yang Baru: Ada Nanti Jenderal Dari Luar Jawa

Kepala Dinas PKP2R Kota Medan Endar Sutan Lubis mengambil tindakan tegas dengan memutus kontrak.

"Kontraktor telah kita berikan hukuman dan sanksi sesuai peraturan, yakni kita putuskan kontraknya. Bangunan kita nilai nol, kontraktor kita wajibkan membayar dan mengembalikan uang muka," jelasnya.

Kontraktor mengembalikan uang ke kas Pemkot Medan. Pengembalian uang muka dan termin pertama Rp 1,3 miliar ditambah denda maksimum pada Jumat 18 November 2022.

Dampak pemutusan kontrak, kontraktor dikenakan denda keterlambatan maksimal sebesar Rp 90 juta.

"Total uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 1,4 miliar," jelasnya.

Kontraktor juga mendapat sanksi lainnya sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa, yakni perusahaannya masuk daftar hitam.

"Mereka diwajibkan untuk membongkar bangunan yang roboh sampai nol atau rata kembali. Sebab, itu masih merupakan tanggung jawab mereka," katanya.

Load More