SuaraSumut.id - Polisi menetapkan tersangka kasus penganiayaan seorang nenek oleh pelajar di Tapanuli Selatan (Tapsel). Dari enam orang pelajar di dalam video viral, hanya dua yang jadi tersangka.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni mengatakan, dua orang yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka berinisial IH dan PH.
"Kami sampaikan perkembangan penanganan perkara penganiayaan yang videonya viral melibatkan pelajar di Tapanuli Selatan. Selasa kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor khususnya dua dari pelajar yang ada dalam video yaitu IH dan PH. Sehingga kami menaikan status keduanya menjadi tersangka, " ujar AKBP Imam Zamroni dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).
Selain pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, Imam juga mengungkapkan bahwa Bapas (Balai Permasyarakatan) juga telah melakukan penelitian di masyarakat terkait dengan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka pun telah memproses berkas perkara kasus penganiayaan itu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tapsel. Selain pelengkapan berkas perkara, Polres Tapsel juga telah berupaya menemukan pihak keluarga.
"Selama proses pelengkapan berkas perkara, kami sesuai dengan amanat Undang Undang juga melaksanakan proses diversi. Dalam hal ini mempertemukan pihak keluarga terlapor dan pihak keluarga korban. Hasilnya masih belum ada titik kesepakatan," papar Imam Zamroni.
Setelah penetapan tersangka, rencananya hari ini Kamis (24/11/2022) penyidik Polres Tapsel akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Tapsel agar segera disidangkan.
Diketahui, beberapa hari lalu video pelajar yang mengenakan seragam Pramuka lalu menghadang wanita dan melakukan penganiayaan viral di media sosial. Dalam video itu, salah seorang pelajar tiba-tiba mengeluarkan tendangan ke arah perut korban.
Hal itu membuat korban jatuh tersungkur ke aspal jalanan. Wanita itu menjerit histeris sembari berusaha menyelamatkan diri meninggalkan pelajar.
Polres Tapsel yang menerima informasi adanya video viral itu bergerak cepat melakukan penindakan. Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni menjelaskan, pihaknya telah mengamankan enam pelaku yang diduga menganiaya korban.
"Ada 6 orang pelaku yang sudah diamankan," katanya kepada Suarasumut.id, Minggu (20/11/2022).
Para pelaku terdiri dari lima orang berstatus pelajar SMK dan satu orang berstatus bukan pelajar. Terkait dengan penanganan terhadap enam pelaku, kata Imam, pihaknya mengadakan pertemuan dengan Balai Permasyarakatan dinas pendidikan, pihak sekolah, tokoh masyarakat dan orang tua.
Kontributor : Budi warsito
Tag
Berita Terkait
-
Viral! Perwakilan Orang Tua Pelajar Penganiaya Nenek di Tapsel Minta Maaf
-
Pelajar Tendang Nenek-nenek, yang Minta Maaf Orang Tua, Netizen Komplain: yang Tendang Siapa sih?
-
Perwakilan Orang Tua Pelajar Aniaya Ibu Paruh Baya di Tapsel Minta Maaf
-
Panas Mahfud MD Lihat Kelakuan Pelajar Tendang Nenek-nenek Di Tapanuli Selatan: Anak-anak Itu Sangat Biadap
-
Nasib Pelajar Pelat T di Tapsel yang Tega Tendang Nenek di Jalan Sampai Tersungkur
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya