
SuaraSumut.id - Seorang wanita bernama Cindy (nama samaran) dituntut lima tahun penjara karena menjual anak temannya kepada pria hidung belang.
Cindy melakukan persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan melansir Antara, Kamis (24/11/2022).
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Terdakwa melakukan perekrutan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penipuan, dan tujuan mengeksploitasi orang," kata Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: RIG Tenders Beberkan Strateginya di 2023 untuk Peningkatan Laba
JPU dari Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon mengatakan, terdakwa bersama temannya Sherly (nama samaran) menemui korban di tempat kos Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (12/7).
Terdakwa lalu menawarkan korban agar tinggal di rumahnya daripada tinggal di tempat kos.
"Kau tinggal saja dulu di tempat kakak (terdakwa) untuk sementara atau beberapa hari. Tapi kalau nggak mau tinggal di situ pun, nggak apa-apa, main-main aja dulu," kata JPU.
Korban kemudian diajak ke salah satu kamar hotel, namun pintu kamar terkunci. Terdakwa membuka aplikasi MiChat dan memposting foto saksi korban.
Beberapa jam kemudian masuk tawaran dari pria hidung belang dengan tawaran Rp 500 ribu. Selanjutnya, korban diminta untuk melayani pria tersebut.
Baca Juga: Polisi: Silakan Aremania Lakukan Aksi, Tapi Juga Dilihat Perekonomian Ini
"Korban kemudian diberikan uang Rp500 ribu dan Cindy diberikan komisi Rp 100 ribu," ucap JPU.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Aktor Laga Van Damme Diduga Terlibat Skandal Seks dengan Korban Perdagangan Manusia
-
16 Tips Penting agar Terhindar dari Jerat TPPO, Calon Pekerja Migran Wajib Tahu
-
Angka Perdagangan Manusia Tinggi, IOM Indonesia Dukung Pemulangan Korban Online Scam
-
Ekspresi Bahagia WNI Korban TPPO Usai Pulang ke Indonesia
-
Lindungi Hak Anak: Stop Perdagangan Manusia Sekarang!
Terpopuler
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- 1 Detik Resmi Jadi WNI, Pascal Struijk Langsung Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia di Liga Inggris
- Mobil Bekas Toyota di Bawah Rp100 Juta: Pilihan Terbaik untuk Kantong Hemat
- Sudahlah Lupakan Elkan Baggott, Pemain Berdarah Jakarta Ini Lebih Niat Bela Timnas Indonesia
Pilihan
-
Geely Indonesia Beri Sinyal Kuat Akan Perkenalkan Geome Xingyuan di GIIAS 2025
-
LDA Keraton Solo: Wacana Pembentukan DIS Sempat Diajukan ke MK
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pria di Labusel Cabuli 3 Remaja, 1 Korban Hamil
-
Penembak Remaja hingga Tewas Saat Tawuran di Medan Serahkan Diri ke Polisi
-
Telkomsel dan Pegatron Terapkan Jaringan 5G
-
Buruan Klaim! Saldo DANA Gratis Hari Ini Bisa Buat Modal Jalan-Jalan ke Mal
-
Promo Indomaret Jelang Akhir April 2025, Susu hingga Nescafe Paling Murah