SuaraSumut.id - Seorang wanita bernama Cindy (nama samaran) dituntut lima tahun penjara karena menjual anak temannya kepada pria hidung belang.
Cindy melakukan persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan melansir Antara, Kamis (24/11/2022).
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Terdakwa melakukan perekrutan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penipuan, dan tujuan mengeksploitasi orang," kata Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: RIG Tenders Beberkan Strateginya di 2023 untuk Peningkatan Laba
JPU dari Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon mengatakan, terdakwa bersama temannya Sherly (nama samaran) menemui korban di tempat kos Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (12/7).
Terdakwa lalu menawarkan korban agar tinggal di rumahnya daripada tinggal di tempat kos.
"Kau tinggal saja dulu di tempat kakak (terdakwa) untuk sementara atau beberapa hari. Tapi kalau nggak mau tinggal di situ pun, nggak apa-apa, main-main aja dulu," kata JPU.
Korban kemudian diajak ke salah satu kamar hotel, namun pintu kamar terkunci. Terdakwa membuka aplikasi MiChat dan memposting foto saksi korban.
Beberapa jam kemudian masuk tawaran dari pria hidung belang dengan tawaran Rp 500 ribu. Selanjutnya, korban diminta untuk melayani pria tersebut.
Baca Juga: Polisi: Silakan Aremania Lakukan Aksi, Tapi Juga Dilihat Perekonomian Ini
"Korban kemudian diberikan uang Rp500 ribu dan Cindy diberikan komisi Rp 100 ribu," ucap JPU.
Sisanya Rp 200 ribu digunakan Sherly untuk membeli sabu yang dipakai bersama-sama. Sementara itu, uang Rp 200 ribu lagi untuk membeli makanan, hand body dan rokok.
JPU mengatakan, ibu korban juga teman terdakwa datang melabrak terdakwa.
"Kau jual anakku kan," kata ibu korban.
Kasus tersebut dilaporkan ke penyidik Polrestabes Medan.
Berita Terkait
-
Janji Palsu Ibu Pengganti: Ratusan Wanita Dipaksa Jual Sel Telur di Bawah Ancaman di Georgia
-
Kisah Pilu Dayane: Cari Emas di Itaituba, Berujung Jadi Budak Seks
-
Dua Kurir Sabu Asal Aceh Divonis 19 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
-
Kemlu RI Pulangkan 21 WNI Korban TPPO dari Myawaddy, Myanmar
-
Wartawan Kamboja Ditangkap Polisi Militer usai Bongkar Kasus Perdagangan Manusia dalam Industri Penipuan Online
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Rampas Ponsel Warga di Medan Ditangkap, 1 Pelaku Pecatan Polda Aceh
-
DPO Kasus Perdagangan Imigran Rohingya Ditangkap
-
Kebakaran Hebat di Simeulue Aceh, 48 Ruko Hangus Terbakar
-
Pelajar SD di Simalungun Tewas Tertabrak Truk Saat Naik Sepeda
-
Pria di Medan Ditangkap Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur