SuaraSumut.id - Polisi mengungkap motif pembunuhan yang merenggut nyawa IP (41), karyawan HKI di Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Polisi menyebut pelaku IMH (37) nekat menikam korban hingga tewas karena tidak terima dengan ucapan korban.
"Motifnya tidak terima dengan ucapan korban, dan melihat mantan istrinya dipacari korban," kata Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran dikonfirmasi SuaraSumut.id, Selasa (29/11/2022).
Luis Beltran mengatakan, awalnya pelaku datang ke rumah mantan istrinya dan bertemu korban di sana. Pelaku yang hendak bertemu anaknya lalu menanyakan siapa korban.
Kemudian korban menjawab bahwa ia merupakan pacar mantan istrinya, dan balik membalas apakah pelaku iri dengan hubungan mereka.
"Ucapan itulah yang membuat pelaku gelap mata dan kemudian menikam korban hingga tewas," ujarnya.
Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kawasan Pasar 5 Medan Marelan.
"Pelaku mengaku telah melakukan penikaman terhadap korban menggunakan sebilah pisau," jelasnya.
Polisi menyita barang bukti satu buah gagang parang terbuat dari kayu, satu bilah pisau tanpa gagang, satu gagang cangkul dan lainnya.
"Pelaku dikenakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," katanya.
Baca Juga: Semprot Ferdy Sambo, Mantan Kasatreskrim Polres Jaksel: Kenapa Kami Harus Dikorbankan
Diberitakan, peristiwa terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin (28/11/2022).
Kedua pejantan ini tampak saling serang sebelum akhirnya korban roboh, usai pinggangnya kena tusuk pisau pelaku. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian ini dibuat geger.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Pembunuh Karyawan HKI di Langkat Ditangkap, Ini Tampangnya
-
Kronologi Pria Tewas Ditikam di Langkat, Pelaku Mantan Suami....
-
Karyawan HKI Tewas Ditikam di Langkat, Pelaku Diburu
-
Mandor Kebun di Langkat Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Pelaku Ditangkap
-
Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia Langkat Cuman Dituntut 3 Tahun Bui, Kontras: Lukai Rasa Keadilan!
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya