SuaraSumut.id - Sepanjang tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 98,3 kg. Kemudian jenis ganja 27,4 kg dan pil ekstasi 68.267 butir.
"Dalam upaya pemberantasan jaringan sindikat narkoba, BNNP Sumut juga telah mengungkap 73 kasus tindak pidana narkotika," kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan, dikutip dari Antara, Sabtu (31/12/2022).
Toga menyebutkan, dari 73 kasus tersebut BNNP Sumut meringkus 115 orang tersangka.
"BNNP dan BNNK di wilayah Sumut juga telah memusnahkan lahan ganja di empat titik seluas 12 hektare dengan 8.000 batang atau sekitar 9 ton ganja basah," ucapnya.
Ia menjelaskan, upaya pemberantasan jaringan sindikat narkotika juga dilakukan dengan merazia tempat hiburan malam, kos-kosan, dan hotel.
"Razia di lokasi-lokasi tersebut dilakukan sebanyak 173 kali dengan hasil 672 orang terindikasi menyalahgunakan narkoba," katanya.
Kepala BNNP Sumut menambahkan, razia juga dilakukan di kawasan kampung narkoba sebanyak 61 kegiatan dengan hasil 139 orang terindikasi menyalahgunakan narkoba.
Sementara itu, sepanjang tahun 2022 sebanyak 4.001 orang pemakai menjalani rehabilitasi.
''Apabila ada keluarga yang terlibat sebagai pemakai narkotika jangan sungkan melapor ke BNNP Sumut untuk menjalani rehabilitasi karena mereka korban penyalahgunaan narkotika," jelasnya.
Baca Juga: Viral Aksi Pencurian Anjing di Medan dengan Cara Diracun Lalu Diseret
Kepala BNNP Sumut juga mengajak seluruh pihak baik masyarakat maupun pemangku kepentingan di Sumut untuk terus berkomitmen memerangi narkoba.
"Memerangi narkoba pekerjaan mulia, demi menyelamatkan anak bangsa," kata Toga. (Antara)
Berita Terkait
-
Wakapolda Sumut Perintahkan Personel Awasi Ketat Tol Tebing Tinggi-Indrapura, Ini Alasannya
-
Sandiaga Pastikan Toba Tuan Rumah Lomba Perahu Cepat Dunia 2023: Harapannya 25 Ribu Pengunjung Datang
-
Pesan Airlangga Hartarto: Saya Minta Kembalikan Kemenangan Partai Golkar di Sumut
-
Seekor Harimau Sumatera Masuk Kandang Jebak di Langkat, Ini Penampakannya
-
Polda Sumut Berlakukan Aturan Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Barang Selama Nataru
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini