SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial FR (31) di Tanjung Balai tega menganiaya ayah kandungnya Syaripuddin (59) hingga babak belur. Penyebabnya hanya gara-gara tak dikasih uang untuk membeli narkoba.
Tak terima atas perlakuan sang anak, ayahnya melapor ke polisi. Alhasil, pelaku ditangkap atas laporan ayahnya bernomor LP/B/11/2023/SPL/Polsek DTB/Polres T.Balai/Poldasu/tanggal 24 Januari 2023.
Kasi Humas Polres Tanjung Balai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan, pihaknya yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap pelaku.
"Pelaku berinisial FR sudah kita amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya kepada SuaraSumut.id, Jumat (27/1/2023) sore.
Aksi penganiayaan itu terjadi dalam rumah korban di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
"Pelaku mengambil pisau dari dapur rumah korban dan mengejar korban sambil mengatakan "Ku Bunuh Kau Nanti"," kata Ahmad.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga memukuli korban berulang-ulang di bagian kepalanya.
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami bengkak dan memar di bagian kepala korban, lalu korban datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan/laporan polisi," ucapnya.
Ahmad menjelaskan, dari keterangan orang tua pelaku dan tetangga bahwa pelaku sering meresahkan kedua orang tuanya karena pelaku selalu membuat kekerasan dengan cara mengancam dan memukul orang tuanya.
Baca Juga: Sadis! Anak Aniaya Ayah Kandung Hingga Tewas di Cilacap Gara-gara Tak Pernah DIberi Uang
"Sering menjual barang barang milik orang tuanya tanpa izin seperti tabung gas, speaker, baju dan kain dan sebagainya apabila saat pelaku meminta uang tidak didapat di penuhi oleh orang tuanya," katanya.
AKP Ahmad mengatakan, pihaknya yang menerima laporan itu kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan pelaku di sekitar Kabupaten Asahan.
"Pelaku menerangkan bahwa perbuatan tersebut ianya lakukan disebabkan karena korban tidak memberikan uang yang di minta oleh pelaku," katanya.
"Pelaku juga menerangkan bahwa uang yang di dapat dari orang tuanya biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan untuk membeli narkoba," sambung AKP Ahmad.
Dari tangan pelaku polisi turut mengamankan barang bukti satu bilah pisau bergagang hitam.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 44 dari UU RI No.23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berita Terkait
-
Oknum Guru di Tanjung Balai Cabuli Siswi 13 Tahun, Modusnya Perbaiki Nilai
-
Pengedar Narkoba di Tanjung Balai Sumut Jual Sabu ke Polisi, Begini Endingnya
-
Polres Tanjung Balai Gelar Salat Gaib untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Malang
-
RH Ditangkap Usai Jual Sabu ke Polisi di Tanjung Balai
-
Tak Diberi Uang, Anak yang Suka Isap Sabu Aniaya Ayah Kandung hingga Jempol Putus
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Hyundai Creta Alpha Resmi Meluncur, Segini Harganya
-
Viral Pria Bersenjata Tajam di Labuhanbatu Selatan Sandera Wanita Renta, Pelaku Ditangkap
-
Daftar Desa dan Dusun di Aceh yang Hilang Akibat Bencana
-
59.365 Meter Jaringan Irigasi di Kabupaten Aceh Timur Rusak Akibat Bencana
-
Kurikulum Darurat KBM Diterapkan di Aceh Timur Pascabencana