SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial FR (31) di Tanjung Balai tega menganiaya ayah kandungnya Syaripuddin (59) hingga babak belur. Penyebabnya hanya gara-gara tak dikasih uang untuk membeli narkoba.
Tak terima atas perlakuan sang anak, ayahnya melapor ke polisi. Alhasil, pelaku ditangkap atas laporan ayahnya bernomor LP/B/11/2023/SPL/Polsek DTB/Polres T.Balai/Poldasu/tanggal 24 Januari 2023.
Kasi Humas Polres Tanjung Balai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan, pihaknya yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap pelaku.
"Pelaku berinisial FR sudah kita amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya kepada SuaraSumut.id, Jumat (27/1/2023) sore.
Aksi penganiayaan itu terjadi dalam rumah korban di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
"Pelaku mengambil pisau dari dapur rumah korban dan mengejar korban sambil mengatakan "Ku Bunuh Kau Nanti"," kata Ahmad.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga memukuli korban berulang-ulang di bagian kepalanya.
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami bengkak dan memar di bagian kepala korban, lalu korban datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan/laporan polisi," ucapnya.
Ahmad menjelaskan, dari keterangan orang tua pelaku dan tetangga bahwa pelaku sering meresahkan kedua orang tuanya karena pelaku selalu membuat kekerasan dengan cara mengancam dan memukul orang tuanya.
Baca Juga: Sadis! Anak Aniaya Ayah Kandung Hingga Tewas di Cilacap Gara-gara Tak Pernah DIberi Uang
"Sering menjual barang barang milik orang tuanya tanpa izin seperti tabung gas, speaker, baju dan kain dan sebagainya apabila saat pelaku meminta uang tidak didapat di penuhi oleh orang tuanya," katanya.
AKP Ahmad mengatakan, pihaknya yang menerima laporan itu kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan pelaku di sekitar Kabupaten Asahan.
"Pelaku menerangkan bahwa perbuatan tersebut ianya lakukan disebabkan karena korban tidak memberikan uang yang di minta oleh pelaku," katanya.
"Pelaku juga menerangkan bahwa uang yang di dapat dari orang tuanya biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan untuk membeli narkoba," sambung AKP Ahmad.
Dari tangan pelaku polisi turut mengamankan barang bukti satu bilah pisau bergagang hitam.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 44 dari UU RI No.23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berita Terkait
-
Oknum Guru di Tanjung Balai Cabuli Siswi 13 Tahun, Modusnya Perbaiki Nilai
-
Pengedar Narkoba di Tanjung Balai Sumut Jual Sabu ke Polisi, Begini Endingnya
-
Polres Tanjung Balai Gelar Salat Gaib untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Malang
-
RH Ditangkap Usai Jual Sabu ke Polisi di Tanjung Balai
-
Tak Diberi Uang, Anak yang Suka Isap Sabu Aniaya Ayah Kandung hingga Jempol Putus
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja