SuaraSumut.id - Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, terpidana kasus korupsi akan segera menghirup udara bebas pada 28 Februari 2023. Dirinya bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 hukuman dan telah membayar denda Rp 500 juta.
Kalapas Tanjung Gusta Medan Maju Aminta Siburian dikonfirmasi suarasumut.id membenarkan kalau Dzulmi Eldin akan segera menghirup udara bebas.
"Iya benar (Dzulmi Eldin) bebas bersyarat, sesuai SK-nya tanggal 28 Februari, yang mengeluarkan pusat," katanya Sabtu (18/2/2023).
Nantinya pihak Lapas akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan menyerahkan ke Bapas untuk proses pembebasan Dzulmi Eldin.
"Jadi Lapas sudah menjalani tugasnya untuk dia menjalani dua pertiga masa hukuman pidana," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ke Lapas Tanjung Gusta, Medan pada Kamis (16/7/2020).
"Hari ini, atas nama terdakwa Dzulmi Eldin yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan terdakwa Dzulmi Eldin ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Kamis (16/7/2020).
Dzulmi Eldin dieksekusi setelah dijerat dalam perkara suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan tahun 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020.
Dzulmi Eldin telah divonis enam tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan. Selain pidana penjara, ia juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Kades Braja Sakti Buron Kasus Korupsi, Kapolres Lampung Timur Minta Menyerahkan Diri
-
Penyelidikan Lanjutan Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Jatim
-
Mantan Kepsek SMKN 1 Batam Lea Indrawati Suroso Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi
-
Cok Ace Sesalkan Kasus Korupsi di Universitas Udayana
-
Kejari Padang Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung di Taman Budaya Sumbar
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terkini
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan
-
AceKid, Sufor Pertama di Indonesia yang Terbuat dari Susu Segar