SuaraSumut.id - Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, terpidana kasus korupsi akan segera menghirup udara bebas pada 28 Februari 2023. Dirinya bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 hukuman dan telah membayar denda Rp 500 juta.
Kalapas Tanjung Gusta Medan Maju Aminta Siburian dikonfirmasi suarasumut.id membenarkan kalau Dzulmi Eldin akan segera menghirup udara bebas.
"Iya benar (Dzulmi Eldin) bebas bersyarat, sesuai SK-nya tanggal 28 Februari, yang mengeluarkan pusat," katanya Sabtu (18/2/2023).
Nantinya pihak Lapas akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan menyerahkan ke Bapas untuk proses pembebasan Dzulmi Eldin.
"Jadi Lapas sudah menjalani tugasnya untuk dia menjalani dua pertiga masa hukuman pidana," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ke Lapas Tanjung Gusta, Medan pada Kamis (16/7/2020).
"Hari ini, atas nama terdakwa Dzulmi Eldin yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan terdakwa Dzulmi Eldin ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Kamis (16/7/2020).
Dzulmi Eldin dieksekusi setelah dijerat dalam perkara suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan tahun 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020.
Dzulmi Eldin telah divonis enam tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan. Selain pidana penjara, ia juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Kades Braja Sakti Buron Kasus Korupsi, Kapolres Lampung Timur Minta Menyerahkan Diri
-
Penyelidikan Lanjutan Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Jatim
-
Mantan Kepsek SMKN 1 Batam Lea Indrawati Suroso Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi
-
Cok Ace Sesalkan Kasus Korupsi di Universitas Udayana
-
Kejari Padang Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung di Taman Budaya Sumbar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana