Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 07 Maret 2023 | 16:11 WIB
Dua oknum guru pesantren di Padanglawas yang mencabuli puluhan santri menjalani pemeriksaan polisi. [Ist]

SuaraSumut.id - Dua oknum guru pesantren di Padanglawas, Sumatera Utara, yang ditangkap melakukan pencabulan terhadap puluhan santri laki-laki dikeluarkan oleh pihak yayasan.

"Kedua oknum itu sudah dikeluarkan oleh pihak yayasan," kata Kasat Reskrim Polres Padanglawas AKP Hitler Hutagalung dikonfirmasi SuaraSumut.id, Selasa (7/3/2023).

Kedua oknum guru itu dikeluarkan karena perbuatannya melakukan pelecehan seksual kepada santrinya.

"Iya (dikeluarkan) karena kasusnya ini," pungkas Hitler.

Baca Juga: Denise Chariesta Pamer Masak untuk Suami, Sudah Menikah dengan JK?

Diketahui, dua orang oknum guru pesantren berinisial SD (30) dan MS (26) dilaporkan ke kepolisian atas dugaan telah mencabuli puluhan santri laki-laki.

Polisi yang menerima laporan dari keluarga korban kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap dua oknum guru tersebut. Keduanya kini telah menjalani penahanan.

"Korbannya ada 24 orang santri," ucapnya.

Dari pemeriksaan adapun modusnya melakukan perbuatan cabul terhadap puluhan santri laki-laki dengan cara meminta korban untuk memijatnya.

"Pelaku meminta korban datang ke pondok (pada malam hari) lalu meminta diurut, di situlah terjadi tindakan pencabulan," ujarnya.

Baca Juga: Hengky Kurniawan Ajak Masyarakat Bandung Barat Ikuti Tahapan Pemilu dengan Baik, Begini Pesannya

Keduanya dikenakan Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B, E, dan G dari undang-undang RI no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Load More