SuaraSumut.id - Kasus dugaan perselingkuhan dua orang komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara (Sumut) mencuat ke publik. Hal ini diketahui setelah LA, salah seorang istri komisioner melaporkan suaminya berinisial MS atas dugaan perselingkuhan dengan komisioner inisial CA.
Sang istri telah melaporkan dugaan perselingkuhan dua orang komisioner itu ke Ketua KI Sumut Abdul Haris pada tanggal 3 Maret 2023 perihal laporan dugaan pelanggaran kode etik komisioner KI Sumut.
"Perbuatan ini telah mengakibatkan tidak harmonisnya hubungan rumah tangga karena kerap terjadi pertengkaran. Suami saya juga sudah berkeinginan untuk menggugat cerai pada Januari 2023 dan sudah tidak menafkahi saya sejak Februari 2023," demikian isi surat laporan tersebut.
LA dalam suratnya menyampaikan memiliki bukti-bukti terkait dugaan perselingkuhan suaminya dengan wanita yang juga merupakan komisioner KI.
"Berdasarkan bukti-bukti yang saya miliki, (saya siap untuk menunjukkan bukti dan menghadirkan saksi), tindakan keduanya sudah tidak patut atau tercela terutama dari sudut pandangan norma hukum, norma kesusilaan maupun norma kesopanan. Apalagi keduanya saat ini masih terikat pada status perkawinan dengan pasangannya masing-masing," tuturnya.
Atas dasar itu, LA bermohon kepada Bapak sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi No. 3 tahun 2016 agar dapat segera membentuk Majelis Etik di tingkat provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi dan tokoh masyarakat.
"Saya sangat berharap Majelis Etik nantinya dapat membuktikan laporan ini dan mengeluarkan hasil rekomendasi yang bijak kepada Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Sumatera Utara," jelasnya.
Ketika SuaraSumut.id mengkonfirmasi surat laporan ini, Jumat (7/4/2023), LA membenarkan telah melaporkan dua orang komisioner KI atas dugaan perselingkuhan.
"Dari November (2022) kami udah ribut-ribut, pasca mereka pulang dari Paluta tugas dari Paluta. Bukti ada tapi saya masih keep, karena ini kan Majelis Etik belum dibentuk, kalau nanti sudah dibuka di Majelis Etik baru nanti saya buka," ungkapnya.
Baca Juga: Gandeng BNNP Sumut dan Politeknik Negeri Medan, Kominfo Ajak Generasi Muda Perangi Narkoba
LA mendorong pimpinan KI Sumut untuk segera memproses Majelis Etik agar laporannya dapat berproses.
"Inikan sudah ada indikasi juga kan, perselingkuhan yang dilakukan dua komisioner sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi sama peraturan kode etik kan jelas ini melanggar mereka," ujarnya.
Menurut LA, komisioner KI di dalam kode etik tidak boleh melakukan perbuatan yang tidak patut berdasarkan norma hukum kesopanan dan kesusilaan.
"Jadi kalau misalkan chat mesra, calling-callingan, berduaan ke mana-mana mereka ini kan masih terikat dengan pasangan masing-masing. Tentukan ini kan melanggar norma kesopanan itu jelas karena melanggar kode etik dua-dua ini makanya itulah saya laporkan ke Komisi Informasi," imbuhnya.
LA menjelaskan proses penanganan kasus dugaan perselingkuhan ini terkesan lambat berproses di KI Sumut.
"Laporan surat saya masuk itu tanggal 17 Maret, sementara di aturan KI ini mereka harus pleno untuk membentuk Majelis Etik. Nah ini udah sebulan nggak dibentuk seperti diabaikan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Bela Lina Mukherjee yang Kerap Bikin Sensasi, Sang Pacar Singa Medan: Jadi Hiburan Buat Saya
-
Geng Motor Makin Merajalela saat Ramadhan, Pasutri di Medan Diserang sampai Masuk Warnet
-
Warga Medan Helvetia Curhat Aksi Geng Motor hingga Tawuran, Ini Tanggapan Wawako Medan
-
Gandeng BNNP Sumut dan Politeknik Negeri Medan, Kominfo Ajak Generasi Muda Perangi Narkoba
-
Menolak Hubungan Badan, Pacar Lina Mukherjee Singa Medan Sampai Bilang Begini
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pertamina Hadirkan Listrik Tenaga Surya, Terangi Tenda Pengungsi Aceh Tamiang
-
Hadir di Tengah Warga, Bank Mandiri Kembali Salurkan Bantuan Bencana di Tiga Titik Sumatera Utara
-
4 Sandal Gunung Pilihan untuk Mobilitas Harian
-
Parfum Wanita Semakin Wangi Saat Berkeringat, Solusi Tampil Percaya Diri Saat Aktif Seharian
-
Akses Jalan Putus, Petani Aceh Tengah Jalan Kaki Berjam-jam demi Jual Cabai