SuaraSumut.id - Mabes Polri turun tangan menyelesaikan dugaan kriminalisasi yang mendera seorang warga bernama Amrick, terkait jual beli tanah di Jalan Patimura Medan.
Erdi Surbakti selaku kuasa hukum dari Amrick menyampaikan pihaknya telah mendatangi Mabes Polri pada Kamis 13 April 2023.
"Kasus ini telah dilakukan gelar perkara oleh Bareskrim Polri bersama para penyidik Polda Sumut pada Januari 2023. Hasilnya, Mabes Polri meminta penghentian kasus tersebut," katanya Senin (17/4/2023).
Dirinya mengatakan dari hasil gerlar perkara khusus yang dilakukan Bareskrim dari 23 Januari lalu, apa yang menjadi produk Polda Sumut telah dievaluasi Bareskrim.
"Dalam proses penghentian tersebut, Polda Sumatera Utara diminta 7 hari kerja untuk mematuhi Jukrah dari Mabes Polri. Saat ini sudah 30 hari lebih, Polda Sumut tidak juga menghentikannya," ujarnya.
Saat kunjungan ke Mabes Polri, kuasa hukum meminta penegasan Bareskrim tentang dugaan pembakangan yang dilakukan penyidik Polda Sumut dan sejumlah orang-orang kuat dalam kasus jual beli tanah yang terletak tidak jauh dari rumah dinas Gubernur Sumut itu.
"Dari hasil pertemuan Karowasidik dan tim yang sudah dibentuk, mereka meminta penegasan juga ke Kompolnas dan Irwasum untuk dilakukan evaluasi kepada penyidik penyidik yang diduga membangkang dari proses tersebut," ucapnya.
"Mereka juga meminta penegasan kepada Polda Sumut untuk tidak terlalu lama segera menyelesaikan persoalan ini," sambung Erdi.
Dirinya menunjukkan bukti dokumen hasil gelar perkara dari Birowasidik Bareskrim Polri nomor: B/1332/RES.7.5./2023/BARESKRIM tanggal 10 Februari 2023. Dokumen tersebut berisi kalau Amrick tidak melakukan tindak pidana sesuai yang disangkakan dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.
Kemudian Birowasidik juga memberikan arahan dan petunjuk kepada penyidik Polda Sumut untuk memberikan kepastian hukum dengan menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/697/IV/2021/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 15 April 2021.
Erdi mengurai kronologis awal mula perkara ini terjadi. Amrick yang kini sebagai kliennya ditawari sebidang tanah di Jalan Patimura, Medan. Saat itu, BG mengaku sebagai pemegang kuasa dari pemilik tanah berinisial TSAM.
"Proses jual beli tanah dilakukan pada tahun 2009. Namun proses jual beli itu tak kunjung usai, bahkan akta jual beli tanah tak kunjung ditunjukkan," kata Erdi.
Berdasarkan dokumen grand sultan, pemilik yang sah bukan BG. Maka dilakukanlah pertemuan langsung dengan pemilik tanah pada tahun 2011.
"Pada proses pertemuan itu, kuasa yang diberikan kepada BG sudah dicabut, dan proses jual beli sudah lancar," jelasnya.
Tim Erdi kemudian melaporkan BG ke Polrestabes Medan karena tidak mengembalikan uang panjar dan pengurusan surat-surat. Hingga saat ini, surat tersebut tidak kunjung usai.
Berita Terkait
-
Viral Satu Sekolah Pilih Tour Umroh ke Tanah Suci, Netizen Salut: hanya Untuk yang Mampu
-
Buntut Penangkapan Mafia Tanah, Kejati DIY Kembangkan Kasus TKD
-
Lebaran Makin Dekat, Begini Strategi Penjual di Pusat Grosir Tanah Abang Gaet Pelanggan
-
INA Ajak Kadin Tingkatkan Ekosistem Investasi Tanah Air
-
Dihujat Publik Tanah Air, Ganjar Pranowo Justru Unggul di Survei Elektabilitas Capres 2024
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Gubernur Aceh: Bupati Cengeng Hadapi Bencana Lebih Baik Mundur!
-
Benarkah 250 Warga Kampung Dalam Meninggal Akibat Banjir Aceh Tamiang?
-
Benarkah Aparat Menjual Beras Bantuan Bencana di Aceh Tengah?
-
Tim SAR Gabungan Temukan 1 Korban Banjir Lagi di Tapsel
-
Daftar Sneakers Lokal Indonesia untuk Gaya Harian dan Olahraga