SuaraSumut.id - Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) melarang truk angkutan barang dengan berat 14 ton ke atas melintasi jalan nasional pada 17 April 2023 atau H-5 Lebaran hingga 2 Mei 2023 mendatang.
"Jalan nasional menjadi jalur utama bagi pemudik dilarang dilintasi truk mulai 17 April hingga 2 Mei 2023," ujar Kabid Angkutan Jalan Dishub Sumut, Yunus Pasodung, Selasa (18/4/2023).
Selain di jalan nasional, lanjut dia, larangan melintasi jalan provinsi bagi kendaraan yang membawa berat barang dan kendaraan pengangkut di bawah delapan ton.
"Udah ada pembatasan, sudah keluar surat keputusan tiga menteri. Di samping itu dari balai, Dinas Perhubungan, Dirlantas Polda Sumut dan Organda telah merapatkannya," katanya.
Selain itu, penerapan atas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 75/2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang tetap diberlakukan.
Permehub ini mengakibatkan jalur Medan - Berastagi, dan ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat dibatasi saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah diterapkan.
"Aturan ini berlaku bagi semua kendaraan yang membawa muatan di jalur mudik, kecuali bagi kendaraan logistik mengangkut bahan pangan dan BBM (bahan bakar minyak)," tegas Yunus.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pekan lalu memastikan bahwa mudik Lebaran 2023 sudah dipersiapkan dengan baik yang melibatkan para pemangku kepentingan.
Di antaranya dari soal lalu lintas, keamanan, infrastruktur alan, stok pangan hingga transportasi-transportasi lainnya yang digunakan.
"Kita sudah mempersiapkan semuanya, baik jalan, lalu lintas, keamanan, pangan dan lainnya agar mudik masyarakat berjalan lancar," kata Edy. (Antara)
Berita Terkait
-
Kondisi Jalan di Jalur Pansela, Siap Dilalui Para Pemudik?
-
Lagi, Jalan Nasional Yogyakarta-Semarang Tertutup Longsor
-
Waduh! Jalan Nasional Yogyakarta-Semarang Tertutup Longsor, Begini Kondisinya
-
Lebaran 2023, Pemudik Sumatera Utara Diprediksi Meningkat
-
Terus Kembangkan Infrastruktur, Brantas Abipraya Bangun Jalan Nasional di Kalimantan Timur
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
Terkini
-
500 Lebih Atlet Bertanding di AHY Cup 2026, Lokot Nasution Dorong Tenis Meja Sumut Naik Kelas
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Bantu Pedagang Lepas dari Rentenir
-
Korban Tenggelam di Sungai Lobang Simalungun Ditemukan Meninggal
-
7 Cara Efektif Mencegah Nyamuk Masuk Rumah, Sederhana tapi Sering Dilupakan
-
Noda Tinta di Pakaian Susah Hilang? Ini Cara Membersihkannya Tanpa Merusak Kain