SuaraSumut.id - Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) melarang truk angkutan barang dengan berat 14 ton ke atas melintasi jalan nasional pada 17 April 2023 atau H-5 Lebaran hingga 2 Mei 2023 mendatang.
"Jalan nasional menjadi jalur utama bagi pemudik dilarang dilintasi truk mulai 17 April hingga 2 Mei 2023," ujar Kabid Angkutan Jalan Dishub Sumut, Yunus Pasodung, Selasa (18/4/2023).
Selain di jalan nasional, lanjut dia, larangan melintasi jalan provinsi bagi kendaraan yang membawa berat barang dan kendaraan pengangkut di bawah delapan ton.
"Udah ada pembatasan, sudah keluar surat keputusan tiga menteri. Di samping itu dari balai, Dinas Perhubungan, Dirlantas Polda Sumut dan Organda telah merapatkannya," katanya.
Selain itu, penerapan atas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 75/2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang tetap diberlakukan.
Permehub ini mengakibatkan jalur Medan - Berastagi, dan ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat dibatasi saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah diterapkan.
"Aturan ini berlaku bagi semua kendaraan yang membawa muatan di jalur mudik, kecuali bagi kendaraan logistik mengangkut bahan pangan dan BBM (bahan bakar minyak)," tegas Yunus.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pekan lalu memastikan bahwa mudik Lebaran 2023 sudah dipersiapkan dengan baik yang melibatkan para pemangku kepentingan.
Di antaranya dari soal lalu lintas, keamanan, infrastruktur alan, stok pangan hingga transportasi-transportasi lainnya yang digunakan.
"Kita sudah mempersiapkan semuanya, baik jalan, lalu lintas, keamanan, pangan dan lainnya agar mudik masyarakat berjalan lancar," kata Edy. (Antara)
Berita Terkait
-
Kondisi Jalan di Jalur Pansela, Siap Dilalui Para Pemudik?
-
Lagi, Jalan Nasional Yogyakarta-Semarang Tertutup Longsor
-
Waduh! Jalan Nasional Yogyakarta-Semarang Tertutup Longsor, Begini Kondisinya
-
Lebaran 2023, Pemudik Sumatera Utara Diprediksi Meningkat
-
Terus Kembangkan Infrastruktur, Brantas Abipraya Bangun Jalan Nasional di Kalimantan Timur
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
BNN Sumut Bongkar Sebuah Rumah di Helvetia, Total 8 Kg Sabu Disita
-
Eks Direktur Pelindo Korupsi Pengadaan Kapal Divonis 5 Tahun Penjara
-
Sequis Life Dorong Masyarakat Mengevaluasi Kebutuhan Perlindungan
-
Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Jembatan
-
2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi