SuaraSumut.id - Polda Sumut memeriksa wanita berinisial SH yang diduga menjadi pemicu penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (27/4/2023) sore hingga malam hari.
Dari pemeriksaan terungkap hubungan asmara antara SH dengan korban Ken Admiral dan tersangka Aditya Hasibuan.
"Saudara SH ini merupakan teman dekat dari Ken Admiral," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono kepada suarasumut.id.
Dari pemeriksaan terhadap SH terungkap jika Ken Admiral menaruh hati terhadap SH. Meski belum resmi berpacaran, Ken memilki sikap protektif terhadap wanita muda yang sedang dekat dengannya itu.
"Tetapi memang saudara Ken ini merupakan lelaki yang protektif," ucap Sumaryono.
Sikap ini membuat Ken Admiral mengirimkan pesan singkat (chat) kepada tersangka Aditya Hasibuan mengenai hubungannya dengan SH pada 11 Desember 2022.
Ken dan Aditya bertemu di salah satu SPBU di Ringroad pada 21 Desember 2022 dan terjadi penganiayaan serta perusakan terhadap mobil korban.
Korban yang tidak terima mobilnya rusak lalu mendatangi rumah Aditya Hasibuan di Jalan Karya Dalam/Guru Sinumba Medan Helvetia, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WIB dan penganiayaan kembali terjadi.
Bahkan sang ayah AKBP Achiruddin Hasibuan turut menyaksikan anaknya secara beringas menghajar korban hingga babak belur.
Baca Juga: CEK FAKTA: Erick Thohir Pecat Ahok dari Jabatan Komisaris Utama PT. Pertamina
"Untuk SH dengan saudara tersangka AH itu sejauh ini yang kita dapatkan dari SH merupakan teman biasa. Yang menaruh hati saudara Ken Admiral," ujarnya.
Sudah memenuhi unsur penganiayaan
Sumaryono mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 23 orang saksi terkait kasus penganiayaan tersebut.
"Untuk keterangan dari Ken Admiral, sejauh ini cukup memenuhi unsur-unsur pidana terhadap persangkaan Pasal 351 ayat 2 bagi saudara tersangka AH," jelasnya.
Disinggung mengenai adanya isu kasus ini bukan penganiayaan melainkan korban dan tersangka berduel satu lawan satu, Sumaryono menjelaskan pihaknya fokus terhadap pasal penganiayaan.
"Ya memang secara teknis hukum pidana kita penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ini fokus kepada pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 351 ayat 2. Sedangkan untuk pasal duel kita belum ke arah sana, sejauh pasal 351 ayat 2 sudah terpenuhi unsur-unsurnya," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Polda Sumut Temukan Dugaan Gratifikasi AKBP Achiruddin Hasibuan
-
Proses Penyidikan AKBP Achiruddin Hasibuan Dipantau Langsung Kompolnas
-
Keluarga AKBP Achiruddin Hasibuan Bersikeras Bahwa Ken Admiral Tak Dianiaya: Yang Terjadi adalah Perkelahian Anak Muda
-
Rafael Alun Jilid 2, PPATK Sudah Curigai Rekening Puluhan Miliar Milik AKBP Achiruddin Hasibuan Sejak Tahun Lalu
-
Seperti Agnes Gracia, Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Pada Mahasiswa Munculkan Nama Perempuan Inisial P
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh