SuaraSumut.id - Polda Sumut telah mengirim surat ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Surat itu untuk memberitahukan telah dilakukan penyidikan terhadap AKBP Achiruddin (AH) yang menerima gratifikasi.
"Sudah hari Jumat lalu, dikirim penyidik Ditreskrimsus ke PPATK tentang Pemberitahuan Penanganan kasus TPPU dengan TPA UU Korupsi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi Senin (1/5/2023).
Hadi mengungkapkan, penyidik sedang menangani perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin.
"Jadi surat yang dikirim ke PPTAK sebagai bentuk pemberitahuan dan koordinasi yang dilakukan Polda Sumut dalam menyidik dugaan TPPU yang dilakukan AH," ungkapnya.
Hadi menjelaskan bahwa Achiruddin mengakui telah menerima gratifikasi dari PT Almira Nusa Raya (ANR) dalam kasus penemuan gudang solar yang tidak jauh dari rumahnya.
"Dari hasil pemeriksaan, AKBP AH mengakui telah menerima gratifikasi berupa imbalan jasa sebagai pengawas gudang solar," jelasnya.
Hadi menegaskan gudang solar yang ditemukan ilegal karena izin usaha tidak terdaftar di Pertamina.
"Ilegal, tidak terdaftar di Pertamina," cetus Hadi.
Sementara itu, PPATK mengendus adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening milik mantan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan.
Baca Juga: Daya Tarik Gunung Papandayan, Rekomendasi Tempat Pendakian Pemula
Atas hal itu, PPTK menyampaikan telah memblokir rekening AKBP Achiruddin termasuk Aditya Hasibuan sebagai upaya untuk melakukan penelusuran yang dilakukan adanya dugaan TPPU.
Tag
Berita Terkait
-
Dirut Gudang Solar Dekat Rumah AKBP Achiruddin Dicari Polda Sumut
-
Geledah PT Almira, Polda Sumut Sita Dokumen
-
Polda Sumut Pastikan Gudang Solar Dekat Rumah Achiruddin Ilegal
-
Gudang Solar di Dekat Kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan Dipastikan Ilegal
-
Terbongkar, AKBP Achiruddin Hasibuan Terima Imbalan Jasa Pengawas Gudang Solar Dekat Rumahnya
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
BNI Bantah Tudingan Mengulur Waktu Penyelesaian Kasus Koperasi Swadharma
-
Kuasa Hukum BNI: Perlawanan Diajukan Agar Pembayaran Sesuai Dasar Hukum yang Jelas
-
BNI Siap Jalankan Putusan Hakim Terkait Kasus Koperasi Swadharma
-
58 Huntara di Aceh Utara Rusak Dihantam Angin Kencang
-
Ribuan ASN Pidie Jaya Aceh Sumringah, Gaji ke-13 Cair