Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 02 Mei 2023 | 23:48 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan penjelasan soal AKBP Achiruddin Hasibuan. [Suara.com/ M.Aribowo]

SuaraSumut.id - AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri. Hal ini berdasarkan keputusan majelis komisi kode etik dalam sidang etik kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.

Selain dipecat dari Polri, Mantan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut ini juga ditetapkan menjadi tersangka karena membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Demikian dikatakan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan pada Selasa (2/5/2023) malam.

"Terhadap saudara AH saat ini juga sudah berproses pidana umum, Pasal 304, Pasal 55, Pasal 56 KUHP," kata Panca Putra.

Baca Juga: Bikin Haru, Ibunda Denise Chariesta Beri Respon Tak Terduga Soal JK Tak Mau Tanggung Jawab Usai Hamili Anaknya

Panca mengatakan bahwa Achiruddin yang notabene anggota Polri seharusnya tidak membiarkan penganiayaan terjadi di depan matanya.

"Hari ini sudah dinaikkan proses pidananya, sprindiknya sudah beberapa waktu lalu. Penyidikannya hari ini sudah ditetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan, melakukan pelanggaran pidana umum," tukasnya.

Kasus yang mendera Achiruddin Hasibuan ini belum lagi kasus harta tidak wajar yang sedang diselidiki penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

Diketahui, seorang anak perwira Polda Sumut melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Pelaku Aditya Hasibuan alias AH (19) menganiaya korban di depan ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan. Kasus ini kemudian viral dan turut menyeret Achiruddin.

Baca Juga: Serem! Ada yang Pingsan, Saat Dedi Mulyadi Bersama Warga Keliling Mencari Anak yang Hilang di Kalijati Subang

Load More