Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 03 Mei 2023 | 01:52 WIB
Kantor Kejati Sumut. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Kejati Sumut menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka Aditya Hasibuan atau AH, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Ya benar, SPDP atas nama AH telah masuk ke Kejati Sumut dari penyidik Ditrekrimum Polda Sumut Jumat lalu," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan melansir Antara, Rabu (3/5/2023).

SPDP itu diterima oleh pimpinan melalui Bidang Pidum Kejati Sumut. Setelah itu pihaknya akan membentuk tim jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus tersebut.

"Tersangka AH dijerat oleh penyidik dengan pidana Pasal 351 KUHPidana," ungkapnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Arsenal vs Chelsea

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 22 Desember 2022. Saat itu AH melakukan penganiayaan kepada korban Ken Admiral.

Hanya saja sampai di rumah ayah tersangka yaitu AKBP Achiruddin yang menjabat di Polda Sumut itu bukan melerai, melainkan membiarkan anaknya bergumul.

Kasus ini sempat viral di sosial media. AKBP Achiruddin juga tersangkut kasus tersebut. Dirinya dipanggil Bid Propam Polda Sumut untuk menjalani sidang kode etik.

Achiruddin juga diduga menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari gudan solar yang tak jauh dari rumahnya.

Baca Juga: Selain Scooter Riding, Jakarta Mod Mayday 2023 Juga Dibikin Seru dengan Aksi Band Ska Bad Manners

Load More