SuaraSumut.id - Oknum jaksa di Kejari Batu Bara, EKT yang diduga melakukan pemerasan terhadap guru SD berinisial S dicopot dan diperiksa.
"Kita telah mengambil langkah-langkah pertama, yakni melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa EKT dan mencopotnya dari jabatan sebagai jaksa untuk sementara waktu. Saat ini sudah ditarik ke Kejati Sumut," kata Kepala Kejati Sumut Idianto, melansir Antara, Senin (15/5/2023).
Idianto menjelaskan bahwa jaksa itu sudah diperiksa di Bidang Pengawasan.
Hal ini berdasarkan surat perintah inspeksi kasus dengan Surat Perintah Nomor PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023.
Atas dasar surat perintah tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap jaksa EKT, pihak pelapor, dan pihak-pihak terkait.
"Jika dalam pemeriksaan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Jika dalam pemeriksaan lanjutan diperoleh hasil bahwa jaksa tersebut terbukti melakukan kesalahan, kata Idianto, maka akan diberikan tindakan tegas.
"Dalam setiap kesempatan, kami selalu ingatkan seluruh jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas, dan menjaga nama baik institusi, baik dalam kunjungan kerja, pengarahan Jaksa Agung, maupun pengarahan secara zoom. Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan, akan ditindak tegas," ujarnya.
Dirinya menambahkan menambahkan bahwa Jaksa Agung selalu mewanti-wanti jajarannya agar jangan main-main dalam penanganan perkara. Oleh karena itu, tidak ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan.
Baca Juga: Ini Lokasi Penembakan Bahar bin Smith di Bogor, Sejumlah Orang Jadi Saksi
Berita Terkait
-
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Geram Usai Viral Jaksa di Batubara Sumut Lakukan Pemerasan
-
Gangster Asal Republik Chechnya Berkeliaran di Bali, Korban Pemerasan Mencapai Miliaran
-
Dituding Lakukan Pemerasan, Pihak Bea Cukai Membantahnya: Kami Tidak Memiliki Kewenangan!
-
Sekarung Dolar, Rafael Alun Trisambodo Disebut Pamer Uang Hasil Pemerasan
-
Dugaan Pemerasan Terhadap Helmut, Formappi: Komisi III DPR Bisa Panggil Wamenkumham
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
BRI Percepat Transformasi Digital, Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS Tumbuh Pesat
-
Sadis! Begal di Medan Bacok Korban 8 Kali Demi Rampas Uang Rp900 Ribu
-
Heboh Jasad Bayi Ditemukan di Binjai, Polisi Turun Tangan
-
Polisi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Ditahan di Lapas Kotapinang
-
Anggota TNI Meninggal saat Bantu Kejar Pengedar Narkoba