SuaraSumut.id - Kejati Aceh masih menyelidiki kasus dugaan korupsi di perkebunan sawit di Kabupaten Aceh Barat. Saat ini, pihaknya telah menyita dokumen kasus yang merugikan negara Rp 184 miliar itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, dokumen yang disita tersebut milik PT Cemerlang Abadi.
"Dokumen yang disita tersebut berupa kegiatan dan keuangan PT Cemerlang Abadi. Dokumen tersebut disita untuk pembuktian dugaan tindak pidana perkebunan sawit dengan kerugian negara mencapai Rp184 miliar," katanya, Jumat (19/5/2023).
Menurut Ali, dokumen tersebut disita dalam penggeledahan di kantor perusahaan PT Cemerlang Abadi di Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya. Serta di rumah asisten perkebunan perusahaan di Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.
"Kasus dugaan korupsi ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kasus ini ditangani Tim Penyidik Kejati Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya. Kendati sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka," kata dia.
Sebelumnya, ujarnya, Penyidik Kejati Aceh menemukan indikasi kerugian negara dari pengelola tanah negara untuk perkebunan sawit secara ilegal oleh perusahaan tersebut dengan nilai mencapai Rp184 miliar.
"Temuan indikasi kerugian negara Rp184 miliar diungkapkan tim jaksa dalam ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Aceh. Dalam ekspose tersebut, tim penyelidik menemukan kerugian negara dari pengelola tanah negara untuk perkebunan sawit tanpa izin mencapai Rp184 miliar," papar dia.
Dia mengatakan indikasi kerugian negara Rp184 miliar tersebut berasal dari keuntungan hasil penjualan tandan buah segar (TBS) sawit secara ilegal di atas tanah negara dengan luas 4.847,18 hektare.
Padahal, katanya, pengelolaan lahan tersebut hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan Pelaksana Tugas Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam pada 1990. Hanya berdasarkan rekomendasi tersebut, perusahaan dengan leluasa mengelola tanah negara untuk perkebunan sawit.
Baca Juga: Terpidana Kasus KDRT Akhirnya Ditangkap di Rumah Keluarganya Setelah Kabur Berbulan-bulan
Ali Rasab mengatakan PT Cemerlang Abadi merupakan pemilik hak guna usaha (HGU) dengan izin dikeluarkan pada 1990. Luas HGU yang dikelola perusahaan tersebut mencapai 7.516 hektare.
Namun dalam pengelolaannya, katanya, perusahaan perkebunan tersebut tidak melaksanakan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan sumber daya alam serta melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma.
"Akibatnya, menimbulkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp10,17 triliun lebih. Kerugian perekonomian negara tersebut diungkapkan Tim Penyelidik Kejat Aceh," tambahnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional