
SuaraSumut.id - Dua oknum TNI bernama Sertu Yalpin Tarzun (40) dan Pratu Rian Hermawan, yang ditangkap membawa 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi lolos dari vonis mati. Mereka dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan. Selain itu, keduanya juga dipecat dari TNI.
"Pidana pokok seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (29/5/2023).
Hakim menyampaikan kedua terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 114 ayat (1) jo ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menerima dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 lima gram," ujar Asril.
Baca Juga: Alasan Denise Chariesta Ditinggal JK Padahal Lagi Hamil, Perkara Tusuk Gigi Ramai Dibahas
Terdakwa sujud syukur
Kedua terdakwa tampak menangis sesegukan saat hakim membacakan putusan hukuman. Mendengar vonis tersebut, terdakwa Yalpin Tarzun yang duduk di kursi roda langsung sujud syukur.
"Provost, provost," kata hakim ketua meminta agar terdakwa Yalpin kembali ke kursi roda hingga persidangan berakhir.
Atas vonis hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI, terdakwa Yalpin menanggapi akan memikirkan hasil putusan.
"Makasih yang mulia atas kesempatannya, saya pikir-pikir dulu," katanya.
Baca Juga: Eva Manurung Pamer Suara, Mertua Arie Kriting: Pantesan
Sementara, terdakwa Rian Hermawan mengaku akan menempuh banding atas putusan hukuman seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI.
Berita Terkait
-
Golkar Bicara Kemungkinan Beri Sanksi ke Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sumut Dibuka? Berikut Info Terbarunya
-
Bertemu Bobby Nasuition, Mensos Sebut Akan Ada 4 Sekolah Rakyat di Sumut
-
7 Rekomendasi Makanan Khas Binjai, Terlalu Enak untuk Dilewatkan
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
Promo Indomaret 16-30 April 2025, Buah Naga Diskon 10 Persen
-
Link Saldo Dana Kaget Hari Ini, Kamis 17 April 2025: Bisa Beli Tiket Nonton Bioskop
-
Polda Sumut Tangkap 3 Orang Terkait Live Porno Libatkan Anak di Bawah Umur di Deli Serdang
-
Ditetapkan Tersangka, Polrestabes Medan Diminta Tahan Dokter Detektif
-
Preman Ngamuk dan Aniaya Penjaga Konter di Medan Ditangkap