Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 08 Juni 2023 | 16:41 WIB
Ilustrasi palu persidangan. [Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA]

Alhasil, polisi lalu memboyong Harapan Munthe ke Polres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menggali motifnya membunuh istrinya dengan cara sadis dimutilasi lalu merebusnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu 1 buah Kapak bergagang kayu, 2 buah Belati, 1 buah celurit, 1 buah mancis, 1 buah sarung dan pakaian bekas terbakar dalam keadaan terbakar, 1 unit handphone ada bercak darah.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Tekad David Da Silva Bersama Persib di Liga 1 2023/2024 Musim Depan

Load More