Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 30 Juni 2023 | 21:55 WIB
Ketua KPU Sumatera Utara, Herdensi. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Belum satu pun Partai Politik (Parpol) di Sumatera Utara (Sumut) yang memenuhui syarat kelengkapan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024.

"Sampai saat ini belum ada partai politik berkas bacalegnya 100 persen memenuhi syarat. Jadi tanggal 23 Juni 2023 kami sudah menyerahkan kembali berkasnya kepada partai politik untuk dilakukan perbaikan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Herdensi, Jumat (30/6/2023).

Menurut Herdensi, hanya 13 baceleg yang memenuhi syarat dari berkas yang diterima oleh KPU Sumut. Oleh karena itu partai politik memiliki waktu hingga 9 Juli 2023 untuk melakukan perbaikan berkas bacalegnya.

"Paling banyak dari 100 caleg yang didaftarkan baru 13 orang yang memenuhi syarat dari masing masing partai politik yang kita terima berkasnya. Partai politik silahkan melakukan perbaikan terlebih dahalu," tuturnya.

Baca Juga: Wali Kota Depok Buat Edaran Larangan Pemasangan Segala Atribut Parpol, Warganet: Insecure Ya?

Ia mengatakan, ada beberapa kesalahan berkas yang terjadi yakni dokumen-dokumen yang diunggah berupa dokumen asli, sementara yang diminta adalah foto copy yang dilegalisir.

"Beberapa kesalahan itu paling sering soal dokumen ijazah yang legalisirnya belum sesuai ketentuan. Mereka hanya mengejar kelengkapan bukan keabsahan. Padahal yang diunggah menurut Undang-undang PKPU adalah fotokopi ijazah yang dilegalisir," ujarnya.

Adapun 18 parpol yang sudah mendaftarkan bakal calon legislatif ke KPU Sumut, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat. (Antara)

Baca Juga: Pro Kontra Gugatan Masa Jabatan Ketua Parpol Dibatasi, Ditolak MK

Load More