SuaraSumut.id - Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap tiga pekerja pangkalan gas oplosan di Jalan Sei Kapuas Medan. Ketiga tersangka berinisial RP, NF, dan APG.
"Sudah tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Minggu (30/7/2023).
Ketiga tersangka dikenakan pasal Pasal 55 UU RI Nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHPidana.
Hadi menegaskan petugas masih melakukan pengejaran terhadap pemilik pangkalan berinsial BSS.
"Pemilik pangkalan masih dalam pengejaran," ujarnya.
Sementara itu, Kodam I/Bukit Barisan menyampaikan kalau pangkalan gas Nopandi memang sempat menjadi anggota keagenan Puskopkar A Dam I/BB.
Namun sejak tahun 2019, izin pangkalan itu telah dicabut oleh Pertamina dan tidak lagi menjadi anggota keagenan Puskopkar A Dam I/BB.
"Sudah dicabut izinnya sama Pertamina," ucap Kapendam I/BB Rico J Siagian.
Rico mengatakan bahwa penyebab izin pangkalan gas Nopandi yang awalnya berada di Jalan Budi Luhur Medan Helvetia ini dicabut karena pernah kedapatan mengoplos gas oleh Pertamina pada Oktober 2019 silam.
Baca Juga: Persija vs Persebaya, Maciej Gajos Ingin Beri Pembuktian ke Jakmania
Diduga pemilik pangkalan gas Nopandi yang izinnya sudah dicabut ini memberikan plang Puskop Kartika A Kodam I/ BB ke BSS pemilik pangkalan gas di Jalan Sei Kapuas Medan.
"Berarti menyalahgunakan plang, karena alamatnya tidak sesuai," tukasnya.
Sebelumnya, Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan menggerebek pangkalan gas yang mengoplos gas elpiji 3 kg di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga, Kecamatan Medan Sunggal.
Penggerebekan ini merupakan buntut dari kelangkaan tabung gas 3 kg yang dikeluhkan masyarakat di Medan. Polisi yang melakukan penyelidikan terkait kelangkaan gas 3 kg di Medan, mendapati adanya kegiatan pengoplosan gas bersubsidi.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Temuan Psikolog Polda Sumut Terhadap Begal: Muncul Rasa Bangga dan Ingin Diakui Eksistensi
-
Gas Elpiji 3 Kg Mulai Langka, Siapa Saja yang Berhak Menggunakannya?
-
Polemik Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg: Khofifah Cium Kecurangan, Erick Thohir Bakal Dipanggil DPR
-
Breaking News! Polisi Gerebek Pangkalan Oplos Gas di Medan, 3 Orang Ditangkap
-
Polda Sumut Proses Laporan Partai Ummat ke Kamaruddin Simanjuntak Terkait Dugaan Penistaan Agama
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy