SuaraSumut.id - Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap tiga pekerja pangkalan gas oplosan di Jalan Sei Kapuas Medan. Ketiga tersangka berinisial RP, NF, dan APG.
"Sudah tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Minggu (30/7/2023).
Ketiga tersangka dikenakan pasal Pasal 55 UU RI Nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHPidana.
Hadi menegaskan petugas masih melakukan pengejaran terhadap pemilik pangkalan berinsial BSS.
"Pemilik pangkalan masih dalam pengejaran," ujarnya.
Sementara itu, Kodam I/Bukit Barisan menyampaikan kalau pangkalan gas Nopandi memang sempat menjadi anggota keagenan Puskopkar A Dam I/BB.
Namun sejak tahun 2019, izin pangkalan itu telah dicabut oleh Pertamina dan tidak lagi menjadi anggota keagenan Puskopkar A Dam I/BB.
"Sudah dicabut izinnya sama Pertamina," ucap Kapendam I/BB Rico J Siagian.
Rico mengatakan bahwa penyebab izin pangkalan gas Nopandi yang awalnya berada di Jalan Budi Luhur Medan Helvetia ini dicabut karena pernah kedapatan mengoplos gas oleh Pertamina pada Oktober 2019 silam.
Baca Juga: Persija vs Persebaya, Maciej Gajos Ingin Beri Pembuktian ke Jakmania
Diduga pemilik pangkalan gas Nopandi yang izinnya sudah dicabut ini memberikan plang Puskop Kartika A Kodam I/ BB ke BSS pemilik pangkalan gas di Jalan Sei Kapuas Medan.
"Berarti menyalahgunakan plang, karena alamatnya tidak sesuai," tukasnya.
Sebelumnya, Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan menggerebek pangkalan gas yang mengoplos gas elpiji 3 kg di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga, Kecamatan Medan Sunggal.
Penggerebekan ini merupakan buntut dari kelangkaan tabung gas 3 kg yang dikeluhkan masyarakat di Medan. Polisi yang melakukan penyelidikan terkait kelangkaan gas 3 kg di Medan, mendapati adanya kegiatan pengoplosan gas bersubsidi.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Temuan Psikolog Polda Sumut Terhadap Begal: Muncul Rasa Bangga dan Ingin Diakui Eksistensi
-
Gas Elpiji 3 Kg Mulai Langka, Siapa Saja yang Berhak Menggunakannya?
-
Polemik Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg: Khofifah Cium Kecurangan, Erick Thohir Bakal Dipanggil DPR
-
Breaking News! Polisi Gerebek Pangkalan Oplos Gas di Medan, 3 Orang Ditangkap
-
Polda Sumut Proses Laporan Partai Ummat ke Kamaruddin Simanjuntak Terkait Dugaan Penistaan Agama
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR