SuaraSumut.id - Polda Sumut menangkap dua orang yang diduga melakukan perambahan hutan mangrove atau bakau di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Kedua orang yang ditangkap berinisial S alias A (59) selaku perambah dan J (51) sebagai pemilik pengolahan kayu bakau menjadi arang.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan S mengambil kayu bakau di hutan mangrove di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat. S merambah memakai kapak dan membawa kayu menggunakan sampan.
"Sudah kita temukan dua orang dan kita lakukan penangkapan dan proses. Kita tahu ada beberapa yang melarikan diri, tapi itu akan kita lanjutkan dalam proses penyidikan nanti," kata Irjen Agung Setya, Senin (31/7/2023).
S lalu menjual kayu bakau kepada J dengan harga Rp 300-400 ribu per boat dengan muatan sekitar 40 batang kayi ukuran 2,5 sampai 3 meter.
"Kayu itu kemudian diolah oleh J menjadi arang di tempat pengolahan miliknya," ungkapnya.
Selanjutnya, arang kayu dijual J kepada AS yang masih dalam pencarian polisi dengan harga Rp 4 ribu per kilogram.
"Setiap penjualan 1 ton arang kayu J meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta," ucapnya.
Polda Sumut tidak akan berhenti dengan menangkap dua orang saja. Pihak kepolisian akan menelusuri lebih dalam siapa saja yang terlibat dalam illegal logging ini.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Kepala Basarnas Ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap
"Kita tahu betapa parah rusaknya pembabatan mangrove yang ada di sana. Hari ini kita juga lakukan penyegelan di dua lokasi (salah satunya) di Medan, tempat gudang yang menampung arang mangrove," cetusnya.
Pihaknya serius dalam membongkar illegal logging yang merusak hutan di Sumut. Polisi sedang mendalami jalur distribusi penjualan kayu hasil pembalakan liar yang diduga hingga ke luar Sumut.
"Penyimpangan-penyimpangan ini tidak hanya terjadi di Medan, tapi juga wilayah lain yang sudah kita identifikasi, sudah kita lakukan mapping, ada di Sumatera Selatan dan Batam. Kita juga berkoordinasi bagaimana penanganan selanjutnya," jelasnya.
"Ini adalah jaringan yang harus kita hentikan karena merusak hutan mangrove kita yang ada di Sumatera Utara," sambungnya.
Polisi menyita barang bukti berupa 150 batang kayu ukuran 1,5 hingga 3 meter, empat batang kayu bulat jenis bakau panjang sekitar 3 meter, 6 batang potongan kayu bakau panjang 1,5 meter, 1 karung goni berisi arang dengan berat sekitar 8 kg, 1 karung goni berisi arang kayu berat 15 kg dan 1 unit boat sampan mesin.
Keduanya dijerat dengan Pasal 50 ayat (2) huruf c dan/atau d Jo Pasal 78 ayat (6) atau ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah dalam Paragraf 4 "Kehutanan" Pasal 36 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Tag
Berita Terkait
-
Cegah Abrasi Lewat Gerakan Penanaman Mangrove di Demak
-
Breaking News! Megawati Soekarnoputri Resmikan Kebun Raya Mangrove Surabaya
-
Tidak Kooperatif, Penebang Hutan Mangrove di Pesisir Bandar Lampung Ditangkap di Banten
-
Pelestarian Hutan Mangrove dalam Menjaga Kestabilan Ekosistem di Alam
-
Tingkatkan ESG Dorong Dekarbonisasi, Pupuk Kaltim Gandeng TNK dan Benih Baik Tanam 500 Ribu Bibit Mangrove
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya