Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 07 Agustus 2023 | 12:59 WIB
Debat Panas Kasat Reskrim dan Perwira Kodam I/BB di Polrestabes Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Video yang menunjukkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa terlibat debat panas dengan perwira TNI Kodam I/BB viral di media sosial (medsos).

Detik-detik perdebatan panas antara Kasat Reskrim dan perwira TNI yang diketahui bernama Mayor Dedi Hasibuan terjadi di lantai dua Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu 5 Agustus 2023.

Mayor Dedi yang memakai seragam loreng ini datang bersama puluhan anggota TNI AD lainnya. Kedatangan mereka meminta ARH tersangka kasus tanah untuk ditangguhkan penahanannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa yang menerima informasi kedatangan anggota TNI lalu datang menjumpai dan memberikan penjelasan. Saat itulah perdebatan panas terjadi.

Baca Juga: 4 Zodiak yang Paling Mudah Kena Tipu, Kamu Salah Satunya?

"Dan tidak akan menghindari proses hukum, bapak minta kapan (dipanggil) kami hadirkan," kata Mayor Dedi di hadapan Fathir, dilihat dari unggahan @seputaranbinjai, Senin (7/8/2023).

Kompol Fathir kemudian memberikan penjelasan mengapa pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Penilaian subyektif berdasarkan alat bukti sebagai pelaku kejahatan yang sesuai dengan pasal yang kami kenakan. Ada lagi tiga laporan polisinya pak Hasibuan," ungkapnya.

Mayor Dedi langsung menimpali pernyataan Kompol Fathir. Dirinya lalu menyebutkan mengapa ada tersangka lain yang ditangguhkan dan menyebut adanya diskriminasi.

"Saya sudah paham pak, saya sudah paham aturan seperti itu, saya mantan penyidik juga pak, yang saya tanyakan mengapa ada diskriminasi," kata Mayor Dedi.

Baca Juga: Ada Apa Dengan Ekonomi RI? Lagi-lagi Tumbuhnya Mentok di 5 Persen

"Tidak ada diskriminasi," balas Fathir.

Dirinya melanjutkan kalau tersangka yang diminta untuk ditangguhkan ini punya tiga laporan pidana lain dengan posisi sebagai terlapor.

"Yang namanya tiga LP tadi saya sudah jelaskan itu prosedur hukum," ucap Mayor Dedi.

Saat Fathir hendak memberikan penjelasan, Mayor Dedi dengan nada tinggi menghardik Kompol Fathir.

"Saya bicara dulu, situ diam dulu," hardiknya.

Dirinya menyampaikan jika pihaknya mendukung proses penegakkan hukum, mereka datang hanya ingin meminta penangguhan penahanan saja.

"Kami dukung, makanya silakan proses hukum, kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan saja," ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kompol Fathir mengatakan kalau tersangka dipulangkan maka akan menimbulkan pertanyaan bagi korban lainnya.

"Contoh ada tiga orang datang ke saya, pak Hasibuan mohon maaf, contoh ibu ini jadi korban, saya ini melapor pak, terus kenapa tersangkanya terlapornya dipulangkan, itu satu, satunya lagi begitu juga," kata Fathir.

Dirinya menegaskan kalau pemaksaan kehendak agar tersangka dipulangkan membuat hukum menjadi tidak ada fungsinya.

"Kalau begini hukum gak ada ini, kalau bapak ingin paksakan kehendak," keluh Fathir.

"Berarti si pelapor juga memaksakan kehendak," balas Mayor Dedi.

Kompol Fathir lalu secara gamblang mengatakan kedatangan Mayor Dedi ke Polrestabes Medan dengan cara yang kurang elok. Hal ini membuat Mayor Dedi kembali melontarkan perkataan dengan nada tinggi.

"Saya mau silaturahmi ada yang salah dengan silaturahmi seperti ini," jelasnya.

"Hargai proses hukum," timpal Fathir.

Dari unggahan selanjutnya tampak tersangka ARH akhirnya ditangguhkan Polrestabes Medan. Dirinya melenggang keluar dari Polrestabes Medan.

Sementara itu, Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian membenarkan kedatangan prajurit TNI ke Polrestabes Medan. Rico mengaku kedatangan Mayor Dedi Hasibuan dan prajurit TNI lainnya ingin menanyakan soal penangguhan ARH.

Mayor Dedi Hasibuan disebut masih ada hubungan saudara dengan ARH yang terjerat kasus dugaan pemalsuan surat keterangan tanah.

"Intinya dari Mayor Dedi ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana. Setelah dijelaskan mereka memahami bahwa surat itu baru diterima hari ini jam 14.00 WIB," kata Rico.

Dirinya menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap ARH telah ditindaklanjuti oleh pihak Polrestabes Medan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedatangan prajurit TNI untuk berkoordinasi terkait proses hukum ARH.

"Jadi sekali lagi ini kesalahpahaman personal. Kami TNI-Polri solid, setiap hal selalu dikoordinasikan dengan baik," tukas Hadi.

Kontributor : M. Aribowo

Load More