Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 04 September 2023 | 14:27 WIB
Ilustrasi copet. [Istimewa]

"Setibanya di dalam mobil yang terparkir, secara bersama-sama tersangka menyaksikan uang hasil curian berjumlah Rp 850 ribu," ungkapnya.

Tak puas sekali beraksi, Bungaran menjelaskan komplotan ini kembali melakukan pencurian dengan menyasar pedagang buah-buahan. Dengan berpura-pura membeli, emak-emak ini berhasil menggondol tas pedagang.

"W membawa tas pedagang tersebut, namun belum sampai berjalan 20 meter dari lokasi, hal tersebut diketahui oleh masyarakat sehingga W diamankan," katanya.

Mengetahui temannya ditangkap, kata Bungaran, lima pelaku lainnya kabur meninggalkan lokasi. Polisi yang melakukan penyelidikan kasus ini akhirnya menangkap 5 tersangka lainnya.

Baca Juga: Cinta Ayah Tiada Tara, Ini Dia 4 Film tentang Perjuangan Ayah Demi Anaknya!

"Motif para pelaku karena ekonomi yang kurang baik, sehingga merencanakan pencurian di luar kota. Sebelumnya para pelaku sering melakukan pencurian di Kota Medan sehingga sudah dikenali masyarakat," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke- 4e KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Load More