SuaraSumut.id - Seorang guru mengaji di Medan, Sumatera Utara (Sumut), setubuhi muridnya yang masih di bawah umur. Korban menuruti kemauan sang guru karena dijanjikan menikah.
Oknum guru ngaji berinisial TF (44) itu sudah berulang kali menyetubuhi korban Bunga (15). Perbuatan ini terbongkar setelah istri pelaku memeriksa ponsel suaminya.
Sang istri yang tidak terima suaminya ada main dengan korban, lalu mendatangi rumah orang tuanya. Bak disambar petir di siang bolong, orang tua korban yang mendengar ini seketika dibuat syok, lalu melaporkan oknum guru ngaji itu ke pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Zikri Muammar menjelaskan pihaknya yang menerima laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan TF. Ternyata, perbuatan terlarang ini bermula pada tahun 2019, saat korban belajar ngaji dengan pelaku.
"Pada tahun 2019 korban adalah anak ngaji dan pelaku adalah guru ngaji," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada SuaraSumut.id, Sabtu (23/9/2023).
Setelah tidak lagi mengaji, korban dan pelaku mulai menjalin komunikasi intens hingga kemudian pada tahun 2022, keduanya berpacaran secara diam-diam.
Oknum guru ngaji ini membujuk rayu korban dengan menjanjikan menikahinya dan menjadi istri kedua alias istri muda. Usai korban terperdaya, pelaku lalu melampiaskan hasratnya.
"Pelaku dan korban berpacaran dan sering melakukan persetubuhan," ungkapnya.
Meski ditutup rapat-rapat, bau hubungan terlarang TF akhirnya terendus istrinya lewat chat whatsapp antara suaminya dengan Bunga.
Baca Juga: Dinas Sosial Medan Kembali Temukan Panti Asuhan Diduga Eksploitasi Anak di TikTok
"Istrinya lalu mendatangi rumah korban mengatakan kepada orang tua korban bahwa mereka sudah melakukan persetubuhan. Atas informasi tersebut kedua orang tua (korban) syok dan melaporkan kejadian ke Polres Pelabuhan Belawan," ungkapnya.
Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya menangkap oknum guru ngaji tersebut.
"Pelaku sudah ditahan. TF dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, pasal 76 D. Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400