SuaraSumut.id - Seorang guru mengaji di Medan, Sumatera Utara (Sumut), setubuhi muridnya yang masih di bawah umur. Korban menuruti kemauan sang guru karena dijanjikan menikah.
Oknum guru ngaji berinisial TF (44) itu sudah berulang kali menyetubuhi korban Bunga (15). Perbuatan ini terbongkar setelah istri pelaku memeriksa ponsel suaminya.
Sang istri yang tidak terima suaminya ada main dengan korban, lalu mendatangi rumah orang tuanya. Bak disambar petir di siang bolong, orang tua korban yang mendengar ini seketika dibuat syok, lalu melaporkan oknum guru ngaji itu ke pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Zikri Muammar menjelaskan pihaknya yang menerima laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan TF. Ternyata, perbuatan terlarang ini bermula pada tahun 2019, saat korban belajar ngaji dengan pelaku.
"Pada tahun 2019 korban adalah anak ngaji dan pelaku adalah guru ngaji," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada SuaraSumut.id, Sabtu (23/9/2023).
Setelah tidak lagi mengaji, korban dan pelaku mulai menjalin komunikasi intens hingga kemudian pada tahun 2022, keduanya berpacaran secara diam-diam.
Oknum guru ngaji ini membujuk rayu korban dengan menjanjikan menikahinya dan menjadi istri kedua alias istri muda. Usai korban terperdaya, pelaku lalu melampiaskan hasratnya.
"Pelaku dan korban berpacaran dan sering melakukan persetubuhan," ungkapnya.
Meski ditutup rapat-rapat, bau hubungan terlarang TF akhirnya terendus istrinya lewat chat whatsapp antara suaminya dengan Bunga.
Baca Juga: Dinas Sosial Medan Kembali Temukan Panti Asuhan Diduga Eksploitasi Anak di TikTok
"Istrinya lalu mendatangi rumah korban mengatakan kepada orang tua korban bahwa mereka sudah melakukan persetubuhan. Atas informasi tersebut kedua orang tua (korban) syok dan melaporkan kejadian ke Polres Pelabuhan Belawan," ungkapnya.
Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya menangkap oknum guru ngaji tersebut.
"Pelaku sudah ditahan. TF dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, pasal 76 D. Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Siswa di Asahan Diduga Keracunan MBG dari SPPG Polres Asahan, Kapolda Didesak Turun Tangan
-
Kabur Usai Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis di Medan
-
Seprai Bersih Bukan Cuma Soal Wangi, Begini Cara Merawatnya agar Tetap Awet
-
Jadwal SIM Keliling Medan hingga 20 September 2026: Lokasi, Syarat dan Jam Pelayanan
-
Acer Swift Air 14 AI Punya 4 Pilihan Warna, Bobot Ringan-Daya Tahan Baterai hingga 19 Jam