Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 03 November 2023 | 11:28 WIB
Tersangka kurir 7 kilogram sabu dari Malaysia ke Madura diamankan. [Suara.com/M Aribowo]

SuaraSumut.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) bersama TNI AL menangkap kurir yang membawa narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram dari Malaysia untuk diedarkan ke Madura.

"Tersangka berinisial SA (46) ditangkap di perairan Bagan Asahan, Sumut," kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan kepada SuaraSumut.id, Jumat (3/11/2023).

Ia mengatakan tersangka yang merupakan warga Kabupaten Sampang, Asahan, ditangkap saat berada di atas kapal. Dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti 7 bungkus sabu.

"Dengan berat keseluruhan 7000 gram," ujar Toga.

Baca Juga: Selama 2022, BNNP Sumut Sita 98,3 Kg Sabu-sabu hingga 68.267 Butir Pil Ekstasi

Dari pemeriksaan, Toga melanjutkan, tersangka mengaku membawa barang haram ini untuk nantinya diedarkan di Madura.

"Ini dari Malaysia akan dikirim ke Madura," katanya.

Kepala BNNP Sumut melanjutkan usai mengamankan 7 kg sabu, pihaknya akan langsung memusnahkannya untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan barang bukti.

"Dari 7000 gram sabu yang diamankan, BNNP Sumut memusnahkan 6.965,39 gram," jelasnya.

Terhadap tersangka, petugas BNNP Sumut menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

Baca Juga: Dua Kurir Lagi Kemas Puluhan Kilo Sabu Disergap di Hotel Medan, Pelaku: Kami Dapat Upah Rp 40 Juta

"Untuk jaringannya masih kita kembangkan, gak mungkin dia bermain sendiri," pungkasnya.

Sementara, tersangka SA mengaku sudah 3 kali mengantarkan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia ke Madura, yang terakhir membawa 7 kg sabu, tersangka mendapat upah Rp 350 juta.

"Upah perkilo Rp 50 juta. Sudah tiga kali mengantar," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More