SuaraSumut.id - Nikah siri merupakan pernikahan yang sah secara agama, namun tidak diakui secara hukum karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.
Praktik nikah siri banyak dilakukan di Tanah Air dengan alasan biaya yang lebih ringan, persiapan lebih singkat, atau masalah personal.
Menurut Islam, nikah siri dianggap sah, namun hukumnya makruh. MUI menyatakan bahwa nikah siri hukumnya sah tetapi haram jika terdapat mudarat.
Nikah siri dapat dilakukan dengan syarat dan rukun nikah terpenuhi. Namun perlu diwaspadai dampak negatifnya, seperti ketidakadilan terhadap hak-hak perempuan dan anak.
Secara etimologi, "siri" berasal dari bahasa Arab yang berarti rahasia, sehingga nikah siri dapat diartikan sebagai pernikahan yang dilakukan secara diam-diam atau tidak terang-terangan.
Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk nikah siri
Dirangkum SuaraSumut.id dari berbagai sumber, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pernikahan siri. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Kedua calon mempelai beragama Islam atau bersedia masuk Islam.
2. Memenuhi rukun pernikahan dalam Islam, yaitu adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan diucapkannya ijab kabul.
3. Mempelai perempuan telah mendapatkan izin nikah dari wali yang sah.
4. Mempelai laki-laki belum memiliki 4 orang istri.
5. Calon mempelai perempuan bukan istri orang atau tidak dalam masa iddah.
6. Calon istri atau suami yang akan dinikahi adalah bukan mahramnya.
7. Wali memiliki enam syarat, seperti beragama Islam, sudah akil baligh, bukan hamba sahaya, dan adil.
8. Tidak dilakukan dalam keadaan ihram atau umrah.
Selain itu, nikah siri tidak dianggap sah dalam hukum negara karena pernikahan siri tidak tercatat dalam KUA. Oleh sebab itu, pernikahan siri yang sah menurut agama Islam tidak akan diakui secara hukum negara.
Untuk mencatatkan pernikahan Anda, Anda harus mencatatkan perkawinan ke KUA dan mendapatkan buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.
Hukum nikah siri dalam Islam dan dalilnya
Dalil tentang hukum nikah siri dalam Islam antara lain berasal dari hadis yang menegaskan pentingnya adanya wali dalam pernikahan, seperti hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Wanita tidak sah nikahnya tanpa wali".
Meski nikah siri dianggap sah secara agama jika memenuhi syarat dan rukun, praktik ini juga dianggap makruh dan bahkan haram jika terdapat mudarat, seperti potensi ketidakadilan terhadap hak-hak perempuan dan anak, serta potensi untuk menjurus kepada perzinaan.
Kerugian nikah siri
Nikah siri memiliki beberapa kerugian. Beberapa kerugian nikah siri antara lain:
Tag
Berita Terkait
-
Lingkaran Setan Pernikahan Kelas Menengah India, Bayar Utang Bertahun-tahun Demi 1 Hari Pesta
-
Bahagia Jadi Duka, Istri Wafat Beberapa Jam Setelah Pernikahan
-
Curhatan Azizah Salsha Bocor, Singgung Lelahnya Menikah dengan Pratama Arhan
-
Indra Priawan Blak-blakan Soal Hijrah Bareng Nikita Willy: Tujuan Kita ke Tuhan
-
Fay Nabila Buka Suara soal Perceraian, Ungkap Alasan dan Prosesnya
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas
-
Sepatu Formal Mulai Ditinggalkan? Ini 3 Sepatu Lari yang Cocok Dipakai ke Kantor
-
5 Jenis Kendaraan Ini yang Ternyata Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan