SuaraSumut.id - Nikah siri merupakan pernikahan yang sah secara agama, namun tidak diakui secara hukum karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.
Praktik nikah siri banyak dilakukan di Tanah Air dengan alasan biaya yang lebih ringan, persiapan lebih singkat, atau masalah personal.
Menurut Islam, nikah siri dianggap sah, namun hukumnya makruh. MUI menyatakan bahwa nikah siri hukumnya sah tetapi haram jika terdapat mudarat.
Nikah siri dapat dilakukan dengan syarat dan rukun nikah terpenuhi. Namun perlu diwaspadai dampak negatifnya, seperti ketidakadilan terhadap hak-hak perempuan dan anak.
Secara etimologi, "siri" berasal dari bahasa Arab yang berarti rahasia, sehingga nikah siri dapat diartikan sebagai pernikahan yang dilakukan secara diam-diam atau tidak terang-terangan.
Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk nikah siri
Dirangkum SuaraSumut.id dari berbagai sumber, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pernikahan siri. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Kedua calon mempelai beragama Islam atau bersedia masuk Islam.
2. Memenuhi rukun pernikahan dalam Islam, yaitu adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan diucapkannya ijab kabul.
3. Mempelai perempuan telah mendapatkan izin nikah dari wali yang sah.
4. Mempelai laki-laki belum memiliki 4 orang istri.
5. Calon mempelai perempuan bukan istri orang atau tidak dalam masa iddah.
6. Calon istri atau suami yang akan dinikahi adalah bukan mahramnya.
7. Wali memiliki enam syarat, seperti beragama Islam, sudah akil baligh, bukan hamba sahaya, dan adil.
8. Tidak dilakukan dalam keadaan ihram atau umrah.
Selain itu, nikah siri tidak dianggap sah dalam hukum negara karena pernikahan siri tidak tercatat dalam KUA. Oleh sebab itu, pernikahan siri yang sah menurut agama Islam tidak akan diakui secara hukum negara.
Untuk mencatatkan pernikahan Anda, Anda harus mencatatkan perkawinan ke KUA dan mendapatkan buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.
Hukum nikah siri dalam Islam dan dalilnya
Dalil tentang hukum nikah siri dalam Islam antara lain berasal dari hadis yang menegaskan pentingnya adanya wali dalam pernikahan, seperti hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Wanita tidak sah nikahnya tanpa wali".
Meski nikah siri dianggap sah secara agama jika memenuhi syarat dan rukun, praktik ini juga dianggap makruh dan bahkan haram jika terdapat mudarat, seperti potensi ketidakadilan terhadap hak-hak perempuan dan anak, serta potensi untuk menjurus kepada perzinaan.
Kerugian nikah siri
Nikah siri memiliki beberapa kerugian. Beberapa kerugian nikah siri antara lain:
Tag
Berita Terkait
-
Novel With You: Tentang Pernikahan Dini dan Ujian Kesetiaan
-
Ulasan Buku I Do: Kiat Memutus Luka Batin Warisan Leluhur dalam Pernikahan
-
Cek Kecocokan Pernikahan Berdasarkan Shio, Siapa Pasangan Idealmu?
-
KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun
-
Awas! Nikah Siri dan Poligami Bakal Dipenjara, Ini Aturan Lengkap KUHP Baru
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Hyundai Creta Alpha Resmi Meluncur, Segini Harganya
-
Viral Pria Bersenjata Tajam di Labuhanbatu Selatan Sandera Wanita Renta, Pelaku Ditangkap
-
Daftar Desa dan Dusun di Aceh yang Hilang Akibat Bencana
-
59.365 Meter Jaringan Irigasi di Kabupaten Aceh Timur Rusak Akibat Bencana
-
Kurikulum Darurat KBM Diterapkan di Aceh Timur Pascabencana