SuaraSumut.id - Nikah siri merupakan pernikahan yang sah secara agama, namun tidak diakui secara hukum karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.
Praktik nikah siri banyak dilakukan di Tanah Air dengan alasan biaya yang lebih ringan, persiapan lebih singkat, atau masalah personal.
Menurut Islam, nikah siri dianggap sah, namun hukumnya makruh. MUI menyatakan bahwa nikah siri hukumnya sah tetapi haram jika terdapat mudarat.
Nikah siri dapat dilakukan dengan syarat dan rukun nikah terpenuhi. Namun perlu diwaspadai dampak negatifnya, seperti ketidakadilan terhadap hak-hak perempuan dan anak.
Secara etimologi, "siri" berasal dari bahasa Arab yang berarti rahasia, sehingga nikah siri dapat diartikan sebagai pernikahan yang dilakukan secara diam-diam atau tidak terang-terangan.
Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk nikah siri
Dirangkum SuaraSumut.id dari berbagai sumber, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pernikahan siri. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Kedua calon mempelai beragama Islam atau bersedia masuk Islam.
2. Memenuhi rukun pernikahan dalam Islam, yaitu adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan diucapkannya ijab kabul.
3. Mempelai perempuan telah mendapatkan izin nikah dari wali yang sah.
4. Mempelai laki-laki belum memiliki 4 orang istri.
5. Calon mempelai perempuan bukan istri orang atau tidak dalam masa iddah.
6. Calon istri atau suami yang akan dinikahi adalah bukan mahramnya.
7. Wali memiliki enam syarat, seperti beragama Islam, sudah akil baligh, bukan hamba sahaya, dan adil.
8. Tidak dilakukan dalam keadaan ihram atau umrah.
Selain itu, nikah siri tidak dianggap sah dalam hukum negara karena pernikahan siri tidak tercatat dalam KUA. Oleh sebab itu, pernikahan siri yang sah menurut agama Islam tidak akan diakui secara hukum negara.
Untuk mencatatkan pernikahan Anda, Anda harus mencatatkan perkawinan ke KUA dan mendapatkan buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.
Hukum nikah siri dalam Islam dan dalilnya
Dalil tentang hukum nikah siri dalam Islam antara lain berasal dari hadis yang menegaskan pentingnya adanya wali dalam pernikahan, seperti hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Wanita tidak sah nikahnya tanpa wali".
Meski nikah siri dianggap sah secara agama jika memenuhi syarat dan rukun, praktik ini juga dianggap makruh dan bahkan haram jika terdapat mudarat, seperti potensi ketidakadilan terhadap hak-hak perempuan dan anak, serta potensi untuk menjurus kepada perzinaan.
Kerugian nikah siri
Nikah siri memiliki beberapa kerugian. Beberapa kerugian nikah siri antara lain:
Tag
Berita Terkait
-
Dicibir Netizen karena Tanya Target Nikah ke Marsha Aruan, Evelyn Chrestella Akhirnya Minta Maaf
-
Pet Parents: Mengapa Banyak Lajang Urban Memilih Rawat Hewan?
-
Perkawinan Anak di Daerah Tembus 12 Persen, Remaja Perempuan Harus Dilibatkan saat Buat Kebijakan
-
Warna Keberuntungan Rumah Berdasarkan Kua Number Feng Shui, dari Biru hingga Merah
-
20 Ide Kado Pernikahan Paling Bermanfaat, Dijamin Nggak Bakal Numpuk Jadi Pajangan!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- 7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Waspada Potensi Banjir di Sumut, BMKG Prediksi Hujan Lebat 23-25 Oktober
-
Pegadaian-OJK Sumut Edukasi Mahasiswa soal Investasi Emas dan Bahaya Pinjol Ilegal
-
Polisi Gerebek Bengkel Motor yang Dijadikan Gudang Vape Narkoba di Deli Serdang
-
Buku Nikah Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Cara Mengurus Penggantinya
-
Cara Menghapus Akun Media Sosial Secara Permanen