SuaraSumut.id - Sebanyak 93 terdakwa kasus narkoba di Sumatera Utara (Sumut), hingga Desember 2023 dituntut hukuman mati. Dari 93 terdakwa kasus narkoba tersebut, Kejari Medan berada di urutan pertama dengan 40 terdakwa, disusul Kejari Asahan 16, Kejari Langkat 11, Kejari Deli Serdang 9, Kejari Serdang Bedagai 8, Kejari Tanjung Balai 5, dan Kejari Batubara 3.
"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, dikutip Antara, Selasa (19/12/2023).
Yos mengatakan tuntutan hukuman mati itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
"Hukuman mati dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," ucapnya.
Dari 93 terdakwa yang dituntut hukuman mati, kata Yos, sebagian mengajukan banding dan kasasi, ada yang divonis hakim tetap dengan pidana mati dan ada juga yang divonis seumur hidup.
Jika mengacu pada kondisi kejahatan peredaran narkoba, saat ini merupakan kejahatan yang dilakukan antarnegara tanpa batas dan wilayah.
"Kita harus bergerak bersama dan bergandengan tangan untuk menekan angka kejahatan narkotika ini. Untuk itu harus membentengi diri agar tidak sampai terjerat dengan narkotika ini. Sekali mencoba maka akan sulit lepas dari candu dan ketergantungan," katanya.
Berita Terkait
-
Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat Serentak, Ribuan Jamaah Mulai Diterbangkan
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina, Disebut Langkah Menuju Genosida
-
Tangis Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas oleh Hakim
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita
-
Perawatan Kulit Sebelum Pernikahan: Kapan Harus Mulai agar Glowing di Hari H?
-
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Segini
-
Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba
-
Stok Beras di Bulog Meulaboh Capai 5 Ton