SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 310,18 miliar dari berbagai pengungkapan kasus selama 2023.
"Ada beberapa pengungkapan yang dilakukan Polda Sumut di antaranya korupsi, penyalahgunaan subsidi, pencurian listrik untuk tambang bitcoin dan membantu Satgas BLBI," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Imam Setya Effendi, dikutip dari Antara, Sabtu (30/12/2023).
Menurutnya, ada 14 kasus korupsi yang dapat diungkap dengan total dana yang diselamatkan Rp 60 miliar, kemudian 12 kasus penyalahgunaan subsidi Rp2,33 miliar, serta pencurian listrik untuk tambang "Bitcoin" senilai Rp19,7 miliar di 57 titik di seluruh Sumut.
"Polda Sumut juga membantu proses penyitaan aset-aset BLBI di Sumut dengan total Rp228,15 miliar dalam bentuk tanah, bangunan, gudang, rumah toko dan lainnya," ucapnya.
Menurutnya, penyitaan barang bukti tersebut merupakan perbantuan agar berjalan dengan baik. Kemudian di kasus lainnya, kata Agung, adalah pengungkapan kejahatan terhadap manusia.
Jumlah perkara selama 2023 dengan kategori penganiayaan sebanyak 6.746 kasus, kekerasan dalam rumah tangga 1.220 kasus, pencurian dengan kekerasan 748 kasus, kekerasan seksual 288 kasus, pencabulan 256 kasus, pembunuhan 24 kasus dan lainnya.
"Sekitar 64 persen rata-rata kejahatan tersebut dapat diselesaikan, khusus untuk kasus pembunuhan selesai 100 persen," ucap Agung.
Jenderal bintang dua itu mengatakan salah satu garis besar rencana Polda Sumut 2024 adalah melakukan penegak hukum untuk menurunkan tingkat kejahatan dengan menindak tegas pelaku.
"Serta mempermudah pelapor dan penyidik dengan berkomunikasi di grup sosial media," tutur Agung.
Berita Terkait
-
MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana
-
Kejar Setoran Barang Mewah, Bea Cukai dan DJP Segel 4 Kapal Pesiar Asing di Jakarta Utara
-
Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
AceKid, Sufor Pertama di Indonesia yang Terbuat dari Susu Segar
-
Dipanggil KPK Terkait Dugaan Pemerasan, Kajari Medan: Dipanggil Tuhan Pun Siap
-
Transaksi Pakai Bitcoin, Jaringan Vape Narkoba 'Labubu' Asal Singapura Digulung di Medan
-
Pertamax Tembus Rp16.250 Per Liter! Warga Mengeluh, Driver Ojol di Medan Migrasi ke Pertalite
-
Pecah Rekor! Menteri Hukum dan Bobby Nasution Resmikan 6.110 Posbankum di Sumut