SuaraSumut.id - Pemkab Nagan Raya, Aceh, telah menerbitkan sebanyak 122 surat pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada masyarakat hingga pekan ketiga Januari 2024.
Penerbitan surat keterangan identitas sementara itu dilakukan karena proses perekaman KTP elektronik belum bisa dilakukan pencetakan.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Nagan Raya, Mahlil melansir Antara, Rabu (17/1/2024).
"Penerbitan surat keterangan identitas sementara ini kita lakukan, sambil menunggu selesainya update aplikasi SIAK versi terbaru yang diterbitkan Kemendagri," katanya.
Penerbitan surat keterangan sementara itu sebagai upaya pemerintah daerah dalam membantu masyarakat memiliki surat keterangan kependudukan yang legal dan sah.
"Setelah proses update aplikasi SIAK ini selesai, barulah KTP elektronik bisa kembali di cetak seperti biasa," ungkapnya.
Jumlah masyarakat yang menginginkan pencetakan KTP elektronik mengalami peningkatan dari biasanya selama Januari 2024.
Jenis keperluan masyarakat untuk mendapatkan perekaman KTP elektronik, diantaranya untuk keperluan berbagai macam administrasi kependudukan, pembuatan buku tabungan, perjalanan, serta aneka kebutuhan lainnya.
Berita Terkait
-
Secercah Harapan untuk Aceh: Mengirim Cinta dalam Ember di Masa Pemulihan
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya