SuaraSumut.id - Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau Komdis PSSI memberikan sanksi kepada pemain PSMS Medan Wahyu Rahmat Illahi.
Sanksi yang diberikan kepada Wahyu berupa denda Rp 5 juta. Selain itu, ia juga dilarang bermain sebanyak dua laga. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang Komite Disiplin PSSI pada tanggal 19 Januari 2024.
"Hukuman: sanksi tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan, denda Rp.5.000.000," tertulis dalam situs PSSI dilihat Senin (29/1/2024).
Hukuman yang didapat Illahi usai melawan Semen Padang FC di Stadion H Agus Salim, Padang, Sumatera Barat, Rabu 17 Januari 2024. Dalam laga tersebut, tim berjuluk Ayam Kinantan dibungkam Semen Padang dengan skor 2-0.
Dirinya dinilai telah melakukan pelanggaran serius terhadap pemain tim berjuluk Kabau Sirah. Kala itu wasit langsung melayangkan kartu merah ke Wahyu.
"Jenis Pelanggaran: melakukan pelanggaran serius menggunakan tubuhnya secara berlebihan kepada pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung," tulisnya.
PSMS bakal melakoni laga terakhir di Liga 2 dengan menjamu PSIM Yogyakarta. Laga PSMS vs PSIM akan berlangsung di Stadion Baharoeddin Siregar, Deli Serdang, Sabtu 3 Februari 2024.
Berita Terkait
-
Petinggi MU Dijatuhi Hukuman Usai Sebut Wasit FIFA Dipakai Mafia
-
Cerita Pemain Jepang Yusuke Sasa Main di Tangerang, Depok hingga Jadi Mualaf di Bogor
-
3 Gebrakan John Herdman Usai Ditunjuk Jadi Pelatih Timnas Indonesia
-
Blusukan ke Liga 2, Inilah 3 Berlian Tersembunyi yang Bisa Dilirik John Herdman
-
John Herdman 'Blusukan' ke Liga 2, Berencana Orbitkan Pemain Baru?
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita
-
Perawatan Kulit Sebelum Pernikahan: Kapan Harus Mulai agar Glowing di Hari H?
-
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Segini
-
Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba
-
Stok Beras di Bulog Meulaboh Capai 5 Ton