SuaraSumut.id - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) masih menemukan pemasangan alat perang kampanye (APK) partai maupun calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan.
"Kami masih menemukan APK-APK yang masih melanggar aturan, seperti reklame, spanduk, umbul-umbul maupun poster dari peserta pemilu," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, dikutip dari Antara, Jumat (2/2/2024).
Selama masa kampanye, Bawaslu Sumut telah menertibkan ratusan ribu APK yang menyalahi aturan seperti di paku di pohon, di gedung atau fasilitas negara dan yang lainnya.
Menurutnya, APK-APK tersebut kembali dipasang oleh para peserta pemilu, yang membuat hal tersebut sulit untuk ditertibkan.
"Pergerakan pemasangan APK ini masif dilakukan, kami bersama pemangku kebijakan terkait sudah melakukan penertiban, tapi masih terus dipasang lagi," katanya.
Kendati demikian, Bawaslu Sumut terus melakukan upaya pencegahan melalui komunikasi dengan pemangku kebijakan terkait, khususnya kepada para peserta pemilu, untuk mengikuti peraturan yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk mengikuti dan memperhatikan peraturan kampanye yang berlaku," kata dia.
Selain itu, kata dia, Bawaslu memperbolehkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencopot APK yang melekat pada fasilitas miliknya setelah melakukan koordinasi terlebih dahulu dan dilakukan pendampingan.
Menuru dia, pencopotan alat peraga kampanye para peserta pemilu boleh dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang harus dilakukan pendampingan atau sudah berkoordinasi dengan Bawaslu.
Baca Juga: Ratusan Warga Labusel di Rokan Hilir Bisa Nyoblos Tanpa Harus Menempuh Jarak Jauh
"Kalau mengacu Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu, eksekutor penertiban APK itu adalah Satpol-PP yang telah direkomendasi oleh Bawaslu. Namun, PLN boleh menurunkannya jika sudah berkoordinasi dengan kami," ujarnya.
Berita Terkait
-
2 Pencuri HP dan Uang Modus Pecah Kaca Mobil di Labusel Ditangkap
-
Tersangka Dugaan Suap Seleksi Guru PPPK Madina Jadi 6 Orang, Semuanya Pejabat
-
Tak Bayar Utang Bikin Pengusaha Burung di Medan Dibunuh Pekerjanya
-
Massa Kampanye Membludak, Anies Sampai Jalan Kaki ke Lapangan Reformasi Deli Serdang
-
Ribuan Warga Bermacet Ria Hadiri Kampanye Anies di Deli Serdang, Jalan Besar Tembung Lumpuh
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Kapolres Labusel Raih Penghargaan Penegak Hukum Peduli Anak pada Anugerah KPAI 2025
-
LPS Jamin Dana Nasabah Korban Bencana Sumatera Tetap Aman
-
Pilihan Makanan Sehat Pengganti Nasi untuk Sarapan Bergizi
-
Sederet Street Food Khas Thailand, dari Tod Mun Pla hingga Cacing Goreng
-
4 Sunscreen Wardah untuk Perlindungan Maksimal Sehari-hari, Cocok Semua Jenis Kulit