Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 09 Februari 2024 | 15:01 WIB
Para pelaku penyalahgunaan narkoba di Simalungun diringkus polisi. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Lima orang ditangkap jajaran Polsek Perdagangan di kawasan perladangan sawit Nagori Pardomuan Nauli, Kabupaten Simalungun. Mereka digerebek sedang pesta sabu.

Satu dari lima tersangka itu adalah wanita berinisial E (42). Kemudian, ria berinisial A (41), K (25), SJ (21) dan FW (36).

Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan membenarkan kelima pelaku melakukan penyalahgunaan narkoba. Penangkapannya pun tidak bersamaan.

Awalnya, polisi meringkus empat tersangka. Masing-masing, E, A, K dan SJ. Semuanya merupakan warga Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga: Ketua TKD Prabowo-Gibran Sumut: Jangan Kasih Yang Lain Menang di Sumut, Harus 02

"Dari tangan empat tersangka polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu dengan berat total kira-kira tiga gram," katanya, Jumat (9/2/2024).

Para tersangka juga memiliki alat konsumsi narkoba, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika tersebut.

Berdasarkan interogasi awal, kata AKP Julipan, para tersangka mengaku barang bukti sabu dibeli dari seorang pria inisial FW (36) secara patungan untuk dikonsumsi bersama-sama.

Kepolisian pun menangkap FW, seorang sekuriti, di pos penjagaan A Kebun Dusun Ulu, Nagori Dusun Ulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun dan paket sabu 0,58 gram.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen dan kesiapsiagaan aparat keamanan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Simalungun, dan menjadi peringatan keras terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam narkoba. (Antara)

Baca Juga: Asisten Kebun Sawit di Paluta Rudapaksa Gadis Remaja, Sempat Janji Mau Nikah Lalu Kabur

Load More