SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan jajarannya menyiapkan tim jaksa pemantau di 38 posko pada masa tenang Pemilu 2024.
"Satu posko di antor Kejati Sumut, 28 di kantor kejaksaan negeri dan sembilan cabang kejaksaan negeri yang berada di kota dan kabupaten wilayah ini," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, dikutip dari Antara, Sabtu (10/2/2024).
Yos mengatakan, setiap posko yang berada di kantor Kejati Sumut dan jajaran akan menyiapkan dua sampai tiga jaksa yang tergabung di tim pemantauan pemilu tersebut.
"Pada masa tenang nantinya, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun selama masa tenang seperti di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial," ucapnya.
Menurut Yos, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta dan atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
"Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Adapun aturan masa tenang Pemilu tercantum dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018," sebut Yos.
Dia mengatakan, hal ini merupakan sesuai dengan edaran KPU, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
"Dengan demikian, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari, mulai 11 - 13 Februari 2024," ucapnya
Sebelumnya, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan Kejati Sumut melalui bidang intelijen telah membentuk jaksa piket pemilu di posko pemilu Kejati Sumut dan akan bekerja sampai dengan selesai proses Pemilu 2024.
"Apabila masyarakat ada menemukan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu, bisa melaporkannya ke hotline kejaksaan termasuk sarana penyampaian informasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat, yaitu ke Posko Pemilu Kejati Sumut," tuturnya.
Berita Terkait
-
Seribu Pendukung Anies-Muhaimin dari Sumut Hadir di JIS, Eks Gubernur Bongkar Fakta Keberangkatan
-
Tampang Istri Bakar Suami hingga Tewas di Deli Serdang, Motifnya Belum Jelas
-
Elektabilitas Prabowo-Gibran Tak Tertandingi, Ade Jona: Cerminkan Optimisme Masyarakat
-
Ade Jona: Prabowo Marah Jika Pers Dibungkam Kebebasannya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional