Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 05 Maret 2024 | 13:12 WIB
Ilustrasi ekskavator. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Polisi menyita dua unit ekskavator dan satu unit mesin dongfeng dari lokasi pertambangan emas tanpa izin di Desa Sabadolok dan Desa Hutarimbaru, Kecamatan Kotanopan, Sumatera Utara.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan, pemilik alat berat, pekerja maupun pelaku tambang tidak ada yang ditangkap karena tidak ada di lokasi.

"Pada saat kita mendatangi lokasi tidak ada aktivitas di lokasi. Bahkan pelaku juga tidak ada ditemukan di lokasi penambangan, hanya ditemukan alat berat dan mesin domfeng saja," katanya melansir Antara, Selasa (5/3/2024).

Namun demikian, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus itu, apalagi kasus pertambangan emas tanpa izin ini sudah menjadi atensi.

"Karena tidak ditemukan pelaku penambangan, kita mengamankan barang bukti dan saat ini sudah berada di Mapolres Madina.Terkait pelaku, pemilik alat berat, pemilik lahan dan siapa pengusahanya masih dalam proses lidik," ungkapnya.

Penertiban lokasi pertambangan emas tanpa izin ini juga sesuai dengan surat perintah nomor: Sprin/408/III/HUK.6.6/2024 tertanggal 4 Maret.

"Ada laporan dari masyarakat bahwasanya tambang ilegal di DAS sungai Batang Gadis kembali beroperasi. Sesuai pernyataan saya, itu langsung saya tindak apabila masih berani beroperasi," katanya.

Load More