SuaraSumut.id - Sebanyak 116 narapidana di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi pada Hari Raya Nyepi 2024. Dari jumlah tersebut, 67 orang merupakan narapidana kriminal umum, 1 orang narapidana dengan PP 28 tahun 2006, dan 48 orang narapidana dengan PP 99 tahun 2012.
Demikian dikatakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi melansir Antara, Senin (11/3/2024).
"Jumlah napi yang mendapatkan remisi khusus (RK I) atau remisi khusus sebagian ada 67 orang dan RK II atau remisi khusus seluruhnya nihil," katanya.
Napi yang mendapat RK 1 remisi 15 hari sebanyak tujuh orang, satu bulan 56 orang, satu bulan 15 hari empat orang dan dua bulan nihil, sementara RK II tidak ada.
"Jumlah napi berdasarkan peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi Hari Raya Nyepi Tahun 2024 sebanyak satu orang dengan rincian warga binaan kasus narkotika," ucap Rudy.
Sedangkan jumlah narapidana peraturan Menteri No 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Nyepi sebanyak 48 orang dengan rincian warga binaan kasus narkotika.
Jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Sumut total 31.622 orang. Rinciannya narapidana 23.638 orang, tahanan 7.690 orang dan anak binaan 294 orang.
Remisi ini merupakan hak warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan harapan dapat membantu warga binaan kembali ke lingkungan masyarakat dan berkumpul dengan keluarga.
Berita Terkait
-
Menag Lapor Presiden Takbiran di Bali Tetap Jalan Saat Nyepi, Tanpa Sound System dan Dibatasi Jam
-
1,7 Juta KPM Daerah Bencana Sumatra Terima Bansos
-
Imlek 2026, 44 Warga Binaan Konghucu Terima Remisi Khusus
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme
-
Wakasatgas PRR Pascabencana Dorong Akselerasi Pembangunan Huntara Tiga Kabupaten di Sumatera Utara
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya