Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 11 Maret 2024 | 14:08 WIB
Ilustrasi narapidana di penjara ( Foto: Unsplash.com )

SuaraSumut.id - Sebanyak 116 narapidana di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi pada Hari Raya Nyepi 2024. Dari jumlah tersebut, 67 orang merupakan narapidana kriminal umum, 1 orang narapidana dengan PP 28 tahun 2006, dan 48 orang narapidana dengan PP 99 tahun 2012.

Demikian dikatakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi melansir Antara, Senin (11/3/2024).

"Jumlah napi yang mendapatkan remisi khusus (RK I) atau remisi khusus sebagian ada 67 orang dan RK II atau remisi khusus seluruhnya nihil," katanya.

Napi yang mendapat RK 1 remisi 15 hari sebanyak tujuh orang, satu bulan 56 orang, satu bulan 15 hari empat orang dan dua bulan nihil, sementara RK II tidak ada.

"Jumlah napi berdasarkan peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi Hari Raya Nyepi Tahun 2024 sebanyak satu orang dengan rincian warga binaan kasus narkotika," ucap Rudy.

Sedangkan jumlah narapidana peraturan Menteri No 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Nyepi sebanyak 48 orang dengan rincian warga binaan kasus narkotika.

Jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Sumut total 31.622 orang. Rinciannya narapidana 23.638 orang, tahanan 7.690 orang dan anak binaan 294 orang.

Remisi ini merupakan hak warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan harapan dapat membantu warga binaan kembali ke lingkungan masyarakat dan berkumpul dengan keluarga.

Load More