SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020.
Kedua tersangka adalah Kadis Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan (AMH) dan RMN yang merupakan pihak swasta atau rekanan.
"Dugaan penyelewengan dan mark up program pengadaan penyediaan sarana, prasarana bahan dan peralatan pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Sumut Anggaran 2020," kata Kepala Kejati Sumut Idianto, Rabu 13 Maret 2024.
Dalam rangka efektivitas proses penyidikan dan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda, yaitu Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli," ujarnya.
Perkara ini bermula pada tahun 2020. Awalnya, diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak Rp 39.978.000.000. Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Penyusunan RAB yang ditandatangani oleh Alwi diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan," ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya diduga diberikan kepada RMN, sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," ungkapnya.
Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80.
"Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," katanya.
Berita Terkait
-
Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji
-
KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA
-
Lagi, KPK Periksa Dua Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
-
KPK Ungkap Celah Tata Kelola Partai, Soroti Ketiadaan Pengawas Kaderisasi
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Transformasi BRIvolution Reignite Dorong Kinerja, Segmen Commercial BRI Melonjak di 2025
-
Dukung Ajang Legenda Dunia, BRI Hadirkan Experience Eksklusif bagi Nasabah
-
Adegan ke-27 Jadi Titik Panas! Rekonstruksi Pembunuhan di Sergai Nyaris Ricuh
-
Mengejutkan! 44 Persen Daycare Belum Memiliki Izin
-
Dexlite Mahal Bikin Panik? 3 Mobil Diesel Lawas Ini Jadi Jalan Keluar