SuaraSumut.id - Tunjangan hari raya (THR) adalah hak pendapatan bagi pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan. THR ini di luar pendapatan wajib yang diterima oleh para pekerja. THR saat hari raya bisa disebut bonus yang diberikan perusahaan.
Menjelang hari raya Idulfitri, THR menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para PNS maupun swasta. Pemerintah juga telah menerbitkan surat edaran THR wajib dibayarkan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Lantas bagaimana cara mengelola THR?
Kepala Bidang Riset dan Pembinaan Bank Commonwealth menjelaskan THR idealnya digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan selama hari raya.
Namun agar THR tidak habis dengan sia-sia dan dapat dimanfaatkan secara optimal sebaiknya dibuat pos alokasi dan skala prioritas.
"Pastinya hindari menggunakan THR untuk konsumsi yang tidak perlu dan bersifat berlebihan," katanya melansir Antara, Kamis (28/3/2024).
Dirinya menyarankan pengalokasian THR 10-20-60-10, yaitu 10 persen untuk zakat, 20 persen untuk tabungan dan investasi, 60 persen untuk keperluan hari raya dan membayar utang jika ada, dan 10 persen untuk dana darurat.
Berikut rekomendasi dalam menentukan pos alokasi dana THR berdasarkan skala prioritas:
- Prioritaskan membayar zakat
Pekerja Muslim baiknya mengalokasikan 10 persen dari dana THR untuk berzakat.
- Sisihkan dana untuk tabungan dan investasi
Pembagian THR dapat dijadikan momentum untuk mulai menabung dan berinvestasi secara teratur demi mencapai tujuan keuangan. Sebaiknya menyisihkan 20 persen dari THR untuk tabungan dan investasi.
- Buat pos pengeluaran untuk keperluan hari raya
Sekitar 60 persen dari dana THR dapat dialokasikan untuk keperluan hari raya. Alokasi dana ini bisa digunakan untuk biaya mudik, membeli makanan khas Lebaran, membeli baju, dan memberikan uang atau bingkisan kepada kerabat.
- Apabila punya utang, gunakan sebagian dana THR untuk membayar utang.
Berita Terkait
-
ICW Sindir Kejagung Soal Gunungan Uang Rp6,6 T, Praktisi Hukum: Tak Mudah Selamatkan Uang Negara
-
Penampakan Gunungan Uang Rp 6,625 Triliun Hasil Korupsi dan Denda Kehutanan di Kejagung
-
9 Cara Mengelola Uang Saku untuk Pelajar agar Tidak Boros
-
Viral Roti O Tolak Pembayaran Uang Tunai Bisa Langgar Aturan, Ini Sanksinya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Tentara Bubarkan Aksi Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe, Ini Kata Kapuspen TNI
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh