SuaraSumut.id - Tunjangan hari raya (THR) adalah hak pendapatan bagi pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan. THR ini di luar pendapatan wajib yang diterima oleh para pekerja. THR saat hari raya bisa disebut bonus yang diberikan perusahaan.
Menjelang hari raya Idulfitri, THR menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para PNS maupun swasta. Pemerintah juga telah menerbitkan surat edaran THR wajib dibayarkan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Lantas bagaimana cara mengelola THR?
Kepala Bidang Riset dan Pembinaan Bank Commonwealth menjelaskan THR idealnya digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan selama hari raya.
Namun agar THR tidak habis dengan sia-sia dan dapat dimanfaatkan secara optimal sebaiknya dibuat pos alokasi dan skala prioritas.
"Pastinya hindari menggunakan THR untuk konsumsi yang tidak perlu dan bersifat berlebihan," katanya melansir Antara, Kamis (28/3/2024).
Dirinya menyarankan pengalokasian THR 10-20-60-10, yaitu 10 persen untuk zakat, 20 persen untuk tabungan dan investasi, 60 persen untuk keperluan hari raya dan membayar utang jika ada, dan 10 persen untuk dana darurat.
Berikut rekomendasi dalam menentukan pos alokasi dana THR berdasarkan skala prioritas:
- Prioritaskan membayar zakat
Pekerja Muslim baiknya mengalokasikan 10 persen dari dana THR untuk berzakat.
- Sisihkan dana untuk tabungan dan investasi
Pembagian THR dapat dijadikan momentum untuk mulai menabung dan berinvestasi secara teratur demi mencapai tujuan keuangan. Sebaiknya menyisihkan 20 persen dari THR untuk tabungan dan investasi.
- Buat pos pengeluaran untuk keperluan hari raya
Sekitar 60 persen dari dana THR dapat dialokasikan untuk keperluan hari raya. Alokasi dana ini bisa digunakan untuk biaya mudik, membeli makanan khas Lebaran, membeli baju, dan memberikan uang atau bingkisan kepada kerabat.
- Apabila punya utang, gunakan sebagian dana THR untuk membayar utang.
Berita Terkait
-
Rupiah Mandek di Rp17.877, Sentimen Pasar Makin Berat
-
Nasib THR Ojol Usai Jadi UMKM: Bukan Pekerja Formal, Ikut Perjanjian Kemitraan
-
Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 7 Saksi
-
Pakar TPPU Bongkar Pola Dugaan Pencucian Uang di Kasus Eks Jampidsus
-
Pemeriksaan Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Simalungun Diguncang Gempa M 6,4: Getaran Terasa hingga Kabanjahe
-
Mau Punya Mobil Impian? BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang
-
Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa
-
Ceria Anak Panti Sambut Kedatangan Jajaran Imigrasi Sumut