SuaraSumut.id - Dua kepala sekolah (kepsek) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Langkat. Keduanya berinisial A dan RN.
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun Polda Sumut belum menahan dua kepala sekolah itu. Polisi beralasan penahanan kedua tersangka merupakan kewenangan penyidik.
"Penahanankan kewenangan penyidik dan itu diatur undang-undang," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (30/3/2024).
Hadi mengaku pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus PPPK Langkat. Menurutnya, spesifikasi penyidikan kasus seleksi PPPK di Langkat berbeda dengan di Batu Bara dan Madina.
Baca Juga: Guru Honorer Demo Polda Sumut, Minta Selidiki Dugaan Kejanggalan Seleksi PPPK di Langkat
"Kalau (kasus PPPK) di Madina langsung kepala dinasnya, begitu ada dugaan (kecurangan), diperiksa di atas, ketemu," ujarnya.
"Sementara ini (Langkat) diperiksa di atas enggak dapat, akhirnya penyidik memeriksanya dari bawah, makanya ketemu yang dua tersangka ini," sambungnya.
Dirinya juga membantah adanya unsur politis terhadap kedua tersangka yang dianggap ditumbalkan tersebut.
"Penyidik bekerja sesuai dengan fakta yang ada," tukasnya.
Sebelumnya, Direktur LBH Medan Irvan Saputra menduga kedua kepala sekolah itu bukanlah pelaku utama. ia menduga masih ada aktor intelektual lain yang masih belum dijadikan tersangka.
"Apakah bisa kepala sekolah memberikan jaminan kelulusan pada guru honorer langkat untuk meluluskan mereka? Sementara ada atasanya yang lebih tinggi di atas kepala sekolah," kata Irvan, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Seleksi PPPK Langkat Ternyata Kepala Sekolah, LBH Medan: Bukan Pelaku Utama!
Dalam bukti rekam percakapan diduga RN dan seorang guru dengan jelas menyebut kepada siapa setoran hasil kutipan mengalir. Dalam rekaman itu, RN menyebut seseorang yang diduga memiliki jabatan di atasnya.
"Percakapan itu menggambarkan adanya orang lain yang lebih tinggi jabatannya dan dihormati kepala sekolah tersebut yang menerima uang dugaan suap kasus PPPK langkat. Artinya ada keterlibatan orang lain," ucap Irvan.
Tersangka secara jelas dan tegas sama-sama kepala sekolah dan di bawah naungan dinas pendidikan. Namun, dalam penilaian SKTT yang memberikan nilai bukan hanya dinas pendidikan tetap ada BKD.
Berita Terkait
-
Kronologi Penembakan Maut di Deli Serdang: Mobil Dipepet hingga Korban Tewas Dibrondong Peluru
-
Ribuan Pegawai Kemensos Terindikasi Judol, Sanksinya Beda-beda
-
Kabar Baik Guru dan Nakes! APBN 2027 Tanggung Gaji PPPK Daerah Rp23 Triliun
-
Pusat Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah pada 2027
-
Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN 2027, Pemerintah Siapkan Rp 23 Triliun
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
SIPEF dan KIS Bangun Pabrik BioCNG di Simalungun, Ubah Limbah Sawit Jadi Energi Bersih
-
Imigrasi Kualanamu Pastikan Kelompok Rentan Mendapat Akses Layanan Paspor yang Setara
-
Remaja di Medan Pukul Teman hingga Tewas Gegara Kesal Dimaki
-
Pengiriman 144 Balpres Ilegal dari Bandung ke Medan Digagalkan
-
Tembok Basah Padahal Tidak Hujan? Coba Cek Kondisi AC