
SuaraSumut.id - Polisi menetapkan status tersangka terhadap Kepala sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara (Sumut), berinisial SZ yang menganiaya siswanya YN (17) hingga tewas.
Hal ini dikatakan oleh Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripka Dian Octo Tobing ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (25/4/2024).
"Untuk terduga pelaku sudah dinaikkan status nya sebagai tersangka sejak tanggal 23 April 2024 melalui hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Nias Selatan," katanya.
Dian mengatakan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54, Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54, dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
"Untuk selanjutnya Polres Nisel akan melengkapi berkas penyidikan dan akan selalu berkoordinasi dengan jaksa demi terangnya kasus ini," ungkapnya.
Berdasarkan rekonstruksi terungkap kalau peristiwa dugaan penganiayaan terhadap siswa SMK ini terjadi pada Sabtu 16 Maret 2024.
"Rekonstruksi diawali dengan terduga pelaku SZ memperagakan rekonstruksi dari awal kronologis, diduga pelaku melakukan pemukulan pada 8 orang siswanya di depan kelas dan diduga menyebabkan salah satu siswa tersebut meninggal dunia," jelasnya.
Hasil rekonstruksi diperlihatkan SZ yang merupakan kepala sekolah dari korban telah memukul kening korban YN sebanyak lebih dari tiga kali dengan menggunakan sisi luar dari kepalan tangannya.
Adapun alasan pelaku memukul muridnya adalah karena adanya laporan dari pihak Kecamatan Siduaori kalau korban tidak melaksanakan praktek kerja dengan baik.
"Dengan alasan memberikan pembinaan karena adanya laporan dari Sekcam Siduaori bahwa kelima siswa tersebut tidak melaksanakan prakerin (praktek kerja lapangan) dengan baik saat di kantor Camat Siduaori," jelasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Sebut Kasus Bos JakTV Janggal, Legislator NasDem: Produk Jurnalistik Tak Boleh Dikriminalisasi!
-
2 Kali Diperiksa soal Skandal Vonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Korek Apa dari Istri Hakim Agam?
-
Dinilai Sembarangan, Eks Penyelidik KPK Curigai Kasus Bos JakTV: Berita Negatif Ganggu Penyidikan?
-
Dewan Pers Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Direktur Pemberitaan JAKTV Usai Jadi Tersangka Kejagung
-
8 Tahun Besarkan Keponakan, Ibu di Lombok Malah Dituduh Gelapkan Uang, Padahal Buat Biaya Hidup Anak
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- Daftar Kode Redeem FF Token SG2 Terbaru, Lengkap Sepanjang April 2025
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
Pilihan
-
Lulu Hypermarket BSD Milik Muslim Kaya Bangkrut, Punya Harta Rp 93 Triliun
-
Investor Batalkan Proyek Baterai EV Indonesia, Investasi Lebih dari Rp300 T Lenyap
-
Lulu Hypermarket BSD Tutup 30 April 2025, Sisa Barang Diskon 90 Persen
-
Glowing Seketika, Ini 5 Cara Memutihkan Wajah dalam 5 Menit
-
20 Fakta Liverpool Juara Liga Inggris: Arne Slot Meneer Pertama
Terkini
-
1 Penumpang Mobil Jatuh ke Jurang Pakpak Bharat Sumut Ditemukan Tewas
-
Ade Jona Prasetyo: Persatuan dan Kesatuan Bisa Dimulai dari Lingkungan untuk Bersihkan Narkoba
-
Tas dan Serpihan Mobil Terjun ke Sungai Pakpak Bharat Sumut Ditemukan
-
Bobby Nasution Ganti Pola Pemberian Bantuan untuk Rumah Ibadah
-
Lindungi Pekerja Migran, Abdul Kadir-Bobby Nasution akan Dirikan Sekolah Vokasi di Sumut