SuaraSumut.id - Elza Galan Zen, seorang calon legislatif DPR RI dari Partai Gerindra untuk Dapil Jawa Barat 1, mengajukan permohonan sengketa hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Elza tanpa didampingi kuasa hukum karena tidak mampu lagi membayar bantuan hukum.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo selaku ketua panel didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
"Saya tidak sanggup lagi bayar saksi, tidak sanggup bayar pengacara, dan lain-lain, sehingga memberanikan diri seperti ini," kata Elza melansir Antara, Selasa (30/4/2024).
Perkara yang Elza ajukan teregistrasi dengan Nomor 157-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah dirinya sendiri dan berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU.
Elza mengklaim bahwa terjadi pengurangan suara miliknya dalam rekapitulasi suara KPU. Di mana suara yang didapatnya dengan data empat persen sebesar 4.928 suara. Namun dalam hasil rekapitulasi suara KPU, suara yang ia dapatkan berkurang menjadi 2.613 suara.
"Mengapa pada saat pengumuman akhir menjadi 2.613 suara? Saya minta tetap nilai tertinggi itu diberikan kepada saya," ujarnya.
Ketua panel tiga Suhartoyo memberikan saran kepada Elza agar memanfaatkan dana tanggung jawab sosial atau CSR yang dimiliki oleh jasa advokat dalam pengajuan gugatan ke MK.
"Advokat itu punya dana CSR, bisa pro bono. Tidak pakai biaya. Itu ada sumpahnya. Jadi, paling tidak Ibu bisa buat permohonan yang memenuhi standar yang dibantu oleh rekan advokat," cetusnya.
"Terima kasih sarannya, Yang Mulia," jawab Elza.
Elza mengaku sudah tiga kali kalah dalam pencalonan menjadi anggota legislatif.
"Saya sudah tiga kali babak belur. Ini sudah tidak diizinkan keluarga sebetulnya," jelasnya.
Atas permohonan Elza, Suhartoyo mengatakan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkannya walaupun isi permohonan yang diajukan sangat minim.
Tag
Berita Terkait
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Uji Materi UU Hak Cipta Dikabulkan Sebagian, MK Perkuat Hak Musisi
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Dasco Jelaskan Nasib Jabatan Bupati Mirwan MS Secara Ketatanegaraan Demokratis
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Bencana Alam Sumut: 209 Orang Luka-Luka, 60 Masih Hilang!
-
224 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik, Ini Kata Menteri Bahlil
-
Konektivitas Aceh Mulai Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen Usai Fase Darurat
-
Jembatan Krueng Tingkeum Akhirnya Dibuka Lagi, Denyut Nadi Ekonomi Bireuen Aceh Berangsur Pulih
-
Tentara Bubarkan Aksi Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe, Ini Kata Kapuspen TNI