SuaraSumut.id - Elza Galan Zen, seorang calon legislatif DPR RI dari Partai Gerindra untuk Dapil Jawa Barat 1, mengajukan permohonan sengketa hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Elza tanpa didampingi kuasa hukum karena tidak mampu lagi membayar bantuan hukum.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo selaku ketua panel didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
"Saya tidak sanggup lagi bayar saksi, tidak sanggup bayar pengacara, dan lain-lain, sehingga memberanikan diri seperti ini," kata Elza melansir Antara, Selasa (30/4/2024).
Perkara yang Elza ajukan teregistrasi dengan Nomor 157-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah dirinya sendiri dan berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU.
Elza mengklaim bahwa terjadi pengurangan suara miliknya dalam rekapitulasi suara KPU. Di mana suara yang didapatnya dengan data empat persen sebesar 4.928 suara. Namun dalam hasil rekapitulasi suara KPU, suara yang ia dapatkan berkurang menjadi 2.613 suara.
"Mengapa pada saat pengumuman akhir menjadi 2.613 suara? Saya minta tetap nilai tertinggi itu diberikan kepada saya," ujarnya.
Ketua panel tiga Suhartoyo memberikan saran kepada Elza agar memanfaatkan dana tanggung jawab sosial atau CSR yang dimiliki oleh jasa advokat dalam pengajuan gugatan ke MK.
"Advokat itu punya dana CSR, bisa pro bono. Tidak pakai biaya. Itu ada sumpahnya. Jadi, paling tidak Ibu bisa buat permohonan yang memenuhi standar yang dibantu oleh rekan advokat," cetusnya.
"Terima kasih sarannya, Yang Mulia," jawab Elza.
Elza mengaku sudah tiga kali kalah dalam pencalonan menjadi anggota legislatif.
"Saya sudah tiga kali babak belur. Ini sudah tidak diizinkan keluarga sebetulnya," jelasnya.
Atas permohonan Elza, Suhartoyo mengatakan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkannya walaupun isi permohonan yang diajukan sangat minim.
Tag
Berita Terkait
-
Dasco Jelaskan Nasib Jabatan Bupati Mirwan MS Secara Ketatanegaraan Demokratis
-
Dasco soal Bupati Aceh Selatan: Kami Usulkan Diberhentikan Sementara, Pecat Selamanya Ranah DPRD
-
Skandal Umrah saat Bencana, Dasco Minta Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Judicial Review: Strategi Politik Menghindari Tanggung Jawab Legislasi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Telkomsel Pulihkan 21 Site di Aceh Tamiang dan Salurkan Bantuan Sosial
-
Jelang Natal, Asian Agri Adakan Pasar Murah Minyak Goreng di Labusel
-
Puncak HUT Ke-68, Dirut Pertamina Kawal Misi Kemanusiaan di Aceh
-
Anak Perempuan Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan Ternyata Masih SD, Motifnya?
-
Kapolres Labusel Raih Penghargaan Penegak Hukum Peduli Anak pada Anugerah KPAI 2025