SuaraSumut.id - Elza Galan Zen, seorang calon legislatif DPR RI dari Partai Gerindra untuk Dapil Jawa Barat 1, mengajukan permohonan sengketa hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Elza tanpa didampingi kuasa hukum karena tidak mampu lagi membayar bantuan hukum.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo selaku ketua panel didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
"Saya tidak sanggup lagi bayar saksi, tidak sanggup bayar pengacara, dan lain-lain, sehingga memberanikan diri seperti ini," kata Elza melansir Antara, Selasa (30/4/2024).
Perkara yang Elza ajukan teregistrasi dengan Nomor 157-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah dirinya sendiri dan berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU.
Elza mengklaim bahwa terjadi pengurangan suara miliknya dalam rekapitulasi suara KPU. Di mana suara yang didapatnya dengan data empat persen sebesar 4.928 suara. Namun dalam hasil rekapitulasi suara KPU, suara yang ia dapatkan berkurang menjadi 2.613 suara.
"Mengapa pada saat pengumuman akhir menjadi 2.613 suara? Saya minta tetap nilai tertinggi itu diberikan kepada saya," ujarnya.
Ketua panel tiga Suhartoyo memberikan saran kepada Elza agar memanfaatkan dana tanggung jawab sosial atau CSR yang dimiliki oleh jasa advokat dalam pengajuan gugatan ke MK.
"Advokat itu punya dana CSR, bisa pro bono. Tidak pakai biaya. Itu ada sumpahnya. Jadi, paling tidak Ibu bisa buat permohonan yang memenuhi standar yang dibantu oleh rekan advokat," cetusnya.
"Terima kasih sarannya, Yang Mulia," jawab Elza.
Elza mengaku sudah tiga kali kalah dalam pencalonan menjadi anggota legislatif.
"Saya sudah tiga kali babak belur. Ini sudah tidak diizinkan keluarga sebetulnya," jelasnya.
Atas permohonan Elza, Suhartoyo mengatakan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkannya walaupun isi permohonan yang diajukan sangat minim.
Tag
Berita Terkait
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Uji Materi UU Hak Cipta Dikabulkan Sebagian, MK Perkuat Hak Musisi
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Dasco Jelaskan Nasib Jabatan Bupati Mirwan MS Secara Ketatanegaraan Demokratis
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh
-
Motor Kehabisan Oli? Ini Estimasi Biaya Perbaikannya