SuaraSumut.id - Rumah tersangka kasus dugaan korupsi Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR) yang berlokasi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tim penyidik kembali menemukan aset lain dari tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri, dikutip Jumat (3/5/2024).
Tim penyidik KPK kemudian memasang pelang tanda sita di rumah tersebut, dan temuan itu selanjutnya akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi dan dikonfirmasi langsung dengan Erik Adtrada.
"Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," ujarnya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 12 Januari 2024, mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) serta dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).
Penetapan tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tindak lanjut atas laporan dan informasi masyarakat soal dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, berupa pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Pada Kamis, 11 Januari 2024, tim penyidik KPK mendapatkan informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR.
Atas informasi tersebut, KPK langsung bergerak untuk mengamankan para pihak yang berada di Kabupaten Labuhan Batu. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp1,7 miliar.
Tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
Begini Nasib 11 Mobil Milik Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno usai Disita KPK
-
KPK Bantah Ketum PP Japto Sudah Serahkan 11 Mobil Sitaan
-
Deretan Kepala Daerah yang Terjerat Kasus Korupsi Sepanjang 2024
-
Tak Tega Lihat Keluarganya Susah, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Curhat soal Rekening Istri-Anak Disita KPK
-
SYL Belikan Putrinya Innova Venturer, Pejabat Kementan Diminta Urunan Duit Rp450 Juta
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Aceh Diguncang 46 Kali Gempa Susulan
-
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Turun 68 Persen
-
Bobby Nasution Imbau Warga Berhati-hati saat Berwisata: yang Punya Anak, Diperhatikan, Dijaga
-
Lebaran at The Kaldera, BPODT Hadirkan Atraksi Wisata Seru di Danau Toba
-
Tinjau Kapal Penyeberangan di Danau Toba, Bobby Nasution Temukan Kapal Tak Miliki Izin