Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 08 Juni 2024 | 13:53 WIB
Ilustrasi hewan kurban. [Pexels]

SuaraSumut.id - Hewan kurban dalam Islam merupakan bagian dari ibadah yang dilakukan oleh umat Islam pada Hari Raya Idul Adha. Tujuan utama kurban yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengikuti teladan Nabi Ibrahim yang siap mengorbankan putranya, Nabi Ismail

Hewan kurban yang dibagikan haruslah berasal dari hewan yang memang diperbolehkan untuk dikurbankan. Menurut ajaran Islam, beberapa jenis hewan seperti sapi, kambing, dan domba adalah hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan.

Sesuai dengan syariat dalam ibadah kurban, disarankan untuk menggunakan hewan ternak sebaik mungkin. Hewan kurban jantan lebih dipilih karena harganya yang mahal dengan kualitas bagus sehingga diutamakan. Selain itu, dagingnya dinilai lebih enak dan lembab dibandingkan dengan yang betina.

Lantas, apakah boleh menyembelih hewan betina saat kurban? Ini penjelasannya.

Dalam sebuah kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab, Imam An-Nawawi pernah memberi penjelasan terkait hal tersebut. Menurutnya, hal ini dapat dianalogikan dengan hadits yang membahas tentang kebolehan dalam memilih jenis kelamin memilih jenis kelamin hewan ternak untuk aqiqah.

ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا

Artinya: "Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(Aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah. (Lihat: An-Nawawi, al-Majmu’Syarh Muhazzab, Beirut: Dar al-Fikri,tt.,j.8,h. 392).

An-Nawawi mengungkapkan bahwa, jika jenis kelamin hewan jantan untuk aqiqah bukan menjadi masalah maka konteks qurban tentunya juga dibebaskan. Bebas berarti disesuaikan dengan keinginan dari pihak yang akan berkurban, apakah ingin hewan berjenis kelamin laki-laki atau betina.

Sehingga dapat disimpulkan, dalam Islam, hewan kurban jantan dan betina sama-sama diperbolehkan. Umat Islam dapat memilih jenis kelamin hewan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.

Syarat Hewan Kurban

Syarat hewan kurban dalam Islam meliputi beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa syarat yang harus diperhatikan:

1. Hewan Ternak

Hewan kurban harus berasal dari jenis hewan ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau domba.

2. Usia Minimal

Hewan kurban harus mencapai usia minimal yang ditentukan oleh syariat. Berikut adalah ketentuannya:

- Domba: minimal 1 tahun atau sudah berganti giginya (al-jadza').
- Kambing kacang: minimal 2 tahun.
- Sapi dan kerbau: minimal 2 tahun.
- Unta: minimal 5 tahun atau lebih.

3. Kesehatan dan Kesempurnaan

Hewan kurban harus dalam keadaan sehat dan tidak cacat. Hewan yang cacat, seperti buta, sakit, kaki pincang, atau tidak memiliki tulang sumsum, tidak boleh digunakan sebagai hewan kurban.

4. Bebas dari Cacat

Hewan kurban harus bebas dari cacat yang signifikan yang dapat mengurangi nilai ibadah kurban.

5. Jenis Kelamin

Jenis kelamin hewan kurban tidak menjadi syarat utama. Hewan jantan dan betina sama-sama diperbolehkan untuk dikurbankan.

6. Waktu Penyembelihan

Waktu penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang tepat, yaitu setelah Hari Raya Idul Adha atau 10 Dzulhijjah sampai dengan sebelum terbenam matahari pada akhir hari Tasyrik atau tanggal 13 Dzulhijjah.

Dengan memahami syarat-syarat hewan kurban, umat Islam dapat melaksanakan ibadah dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam.

Load More