Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 03 Juli 2024 | 22:53 WIB
Orang tua siswi SMAN 8 Medan usai RDP di DPRD Sumut. [Suara.com / M.Aribowo]

SuaraSumut.id - DPRD Sumut menggelar rapat dengar pendapat (RDP) soal siswi SMA Negeri 8 Medan tinggal kelas karena orang tuanya melapor kepala sekolah terkait pungli.

RDP digelar di ruang rapat Komisi E DPRD Sumut, Rabu (3/7/2024) sore. RDP dihadiri oleh Kadis Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis, Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba dan orangtua murid.

Rapat berlangsung sekitar dua jam lebih ini mulai menghasilkan kesepakatan bahwa siswi berinisial MSF dapat naik kelas dan melanjutkan sekolahnya.

DPRD Sumut menyarankan agar Dinas Pendidikan Sumut dan pihak SMAN 8 Medan mencari solusi terbaik agar MSF dapat naik kelas dan melanjutkan sekolahnya di tempat yang sama.

"Jadi saran kami saat rapat tadi cari solusinya, karena di sekolah ini kan sifatnya pembinaan tolong dipelajari cari aturannya, supaya murid ini bisa melanjutkan sekolahnya tidak tinggal kelas," kata Ketua Komisi E DPRD Sumut Edi Surahman Sinuraya kepada SuaraSumut.id.

Dirinya menjelaskan jika MSF seyogyanya tidak layak tinggal kelas karena memiliki akademis yang cukup bagus.

"Murid tadi nilainya bagus, gak layak untuk tinggal kelas, mungkin tadi ada absen ya, absen itu terjadi mungkin setelah ada perselisih pahaman antara orangtua murid dengan kepala sekolah," ucap Edi.

Menurutnya, masalah absen siswi itu juga tak perlu dibesar-besarkan, sehingga MSF dapat naik kelas dan melanjutkan studi di sekolah yang sama.

"Tapi itu gak perlu dibesar-besarkan saran kami tetap dinaikkan, artinya kita tidak mengintervensi pihak manapun tapi kalau bisa cari solusi yang baik. Anak murid dinaikkan, tapi jangan menyalahi aturan begitu," ungkapnya.

Namun demikian, saran dari DPRD Sumut tidak serta langsung disepakati karena ada persyaratan yang mesti dipenuhi. Persyaratannya apa? Edi tidak menyampaikan secara gamblang.

"Kita tunggu saja syaratnya apa, kita tunggu juga solusinya. Kita tunggu saja beberapa hari ini, mungkin seminggu ini, mungkin ada solusi dari dinas pendidikan dan kepala sekolah," jelasnya.

Masih Edi menerangkan dalam RDP, antara orang tua siswi dan pihak sekolah juga sudah saling memaafkan.

"Saya yakin ada kesepakatan yang baik, mudah-mudahan ada yang terbaik. Orangtua murid dan sekolah sudah maaf-maafan, saya kira sudah gak ada masalah ke depannya," cetusnya.

Sementara itu, Coky Indra irit bicara usai RDP. Ia meminta wartawan untuk mewawancarai Ketua Komisi E DPRD Sumut terkait hasil RDP.

"Silahkan tanya ke anggota dewannya, sudah ada kesepakatan, biar anggota dewan yang menyampaikan," ujarnya singkat sembari berlalu.

Diketahui, viral di media sosial kasus seorang siswi SMA 8 Medan tak naik kelas diduga karena ayahnya melapor dugaan pungli ke Polda Sumut.

Dilihat dari postingan akun instagram medanheadlines.news, padahal nilai yang didapat oleh siswi MSF ini cukup bagus dan memuaskan.

Tidak terima oleh tindakan pihak sekolah, orang tua korban pun menggeruduk kantor sekretariat Sekolah SMA Negeri 8 Medan di Jalan Sampali, Kota Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (22/6/2024) siang.

Kedatangan Coky Indra, orang tua siswi berinisial MSF yang duduk di kelas XI IPA ini tidak terima lantaran anaknya ditinggalkan kelas oleh pihak sekolah dengan alasan yang tidak masuk akal.

"Setiap bulan membayar 150 ribu rupiah, udah banyak ini praktek-praktek korupsi yang dilakukan kepala sekolah berkedok pungli. Jadi ini karena tidak mau saya berdamai dengan dia, dibikin anak saya tinggal kelas dengan alasan tidak masuk akal karena masalah absen," ucap Coky.

la bahkan menduga bahwa anaknya ditinggalkan kelas oleh pihak sekolah karena sentimen pribadi Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba terhadap anaknya lantaran laporan korupsi yang dilayangkan Coky ke Polda Sumut.

Kontributor : M. Aribowo

Load More