SuaraSumut.id - DPRD Sumut menggelar rapat dengar pendapat (RDP) soal siswi SMA Negeri 8 Medan tinggal kelas karena orang tuanya melapor kepala sekolah terkait pungli.
RDP digelar di ruang rapat Komisi E DPRD Sumut, Rabu (3/7/2024) sore. RDP dihadiri oleh Kadis Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis, Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba dan orangtua murid.
Rapat berlangsung sekitar dua jam lebih ini mulai menghasilkan kesepakatan bahwa siswi berinisial MSF dapat naik kelas dan melanjutkan sekolahnya.
DPRD Sumut menyarankan agar Dinas Pendidikan Sumut dan pihak SMAN 8 Medan mencari solusi terbaik agar MSF dapat naik kelas dan melanjutkan sekolahnya di tempat yang sama.
"Jadi saran kami saat rapat tadi cari solusinya, karena di sekolah ini kan sifatnya pembinaan tolong dipelajari cari aturannya, supaya murid ini bisa melanjutkan sekolahnya tidak tinggal kelas," kata Ketua Komisi E DPRD Sumut Edi Surahman Sinuraya kepada SuaraSumut.id.
Dirinya menjelaskan jika MSF seyogyanya tidak layak tinggal kelas karena memiliki akademis yang cukup bagus.
"Murid tadi nilainya bagus, gak layak untuk tinggal kelas, mungkin tadi ada absen ya, absen itu terjadi mungkin setelah ada perselisih pahaman antara orangtua murid dengan kepala sekolah," ucap Edi.
Menurutnya, masalah absen siswi itu juga tak perlu dibesar-besarkan, sehingga MSF dapat naik kelas dan melanjutkan studi di sekolah yang sama.
"Tapi itu gak perlu dibesar-besarkan saran kami tetap dinaikkan, artinya kita tidak mengintervensi pihak manapun tapi kalau bisa cari solusi yang baik. Anak murid dinaikkan, tapi jangan menyalahi aturan begitu," ungkapnya.
Namun demikian, saran dari DPRD Sumut tidak serta langsung disepakati karena ada persyaratan yang mesti dipenuhi. Persyaratannya apa? Edi tidak menyampaikan secara gamblang.
"Kita tunggu saja syaratnya apa, kita tunggu juga solusinya. Kita tunggu saja beberapa hari ini, mungkin seminggu ini, mungkin ada solusi dari dinas pendidikan dan kepala sekolah," jelasnya.
Masih Edi menerangkan dalam RDP, antara orang tua siswi dan pihak sekolah juga sudah saling memaafkan.
"Saya yakin ada kesepakatan yang baik, mudah-mudahan ada yang terbaik. Orangtua murid dan sekolah sudah maaf-maafan, saya kira sudah gak ada masalah ke depannya," cetusnya.
Sementara itu, Coky Indra irit bicara usai RDP. Ia meminta wartawan untuk mewawancarai Ketua Komisi E DPRD Sumut terkait hasil RDP.
"Silahkan tanya ke anggota dewannya, sudah ada kesepakatan, biar anggota dewan yang menyampaikan," ujarnya singkat sembari berlalu.
Diketahui, viral di media sosial kasus seorang siswi SMA 8 Medan tak naik kelas diduga karena ayahnya melapor dugaan pungli ke Polda Sumut.
Dilihat dari postingan akun instagram medanheadlines.news, padahal nilai yang didapat oleh siswi MSF ini cukup bagus dan memuaskan.
Tidak terima oleh tindakan pihak sekolah, orang tua korban pun menggeruduk kantor sekretariat Sekolah SMA Negeri 8 Medan di Jalan Sampali, Kota Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (22/6/2024) siang.
Kedatangan Coky Indra, orang tua siswi berinisial MSF yang duduk di kelas XI IPA ini tidak terima lantaran anaknya ditinggalkan kelas oleh pihak sekolah dengan alasan yang tidak masuk akal.
"Setiap bulan membayar 150 ribu rupiah, udah banyak ini praktek-praktek korupsi yang dilakukan kepala sekolah berkedok pungli. Jadi ini karena tidak mau saya berdamai dengan dia, dibikin anak saya tinggal kelas dengan alasan tidak masuk akal karena masalah absen," ucap Coky.
la bahkan menduga bahwa anaknya ditinggalkan kelas oleh pihak sekolah karena sentimen pribadi Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba terhadap anaknya lantaran laporan korupsi yang dilayangkan Coky ke Polda Sumut.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Akibat Bos Serakah! Karyawan Indofarma Menangis Pilu: Gaji Tak Dibayar, Beli Beras 1 Liter Saja Sulit
-
DPR Bakal Rapat Bareng KPU Respons Putusan MK Soal Perubahan Syarat Pencalonan Pilkada
-
Bos Timah 'Babak Belur' Dihajar DPR: Dirampok Habis!
-
Sudah Meninggal, Ketua DPRD Sumut dan Sekjen Hanura Masih Raih Suara, Berikut Jumlahnya
-
Semua Komisioner Absen pada RDP Bersama Komisi II, KPU Lakukan Bimtek PPLN di Sejumlah Negara
Terpopuler
- Jabatan Mentereng Wahyu Hidayat, Pantas Ayah Dokter Koas Luthfi Ogah Damai dengan Pihak Lady Aurellia
- Ibunda Lady Biang Kerok Penganiayaan Dokter Ternyata Direktur Perusahaan Ternama
- Gus Iqdam Bela Miftah, Gus Arifin Ngaku Tak Suka: Maksudnya Apa Dam?
- Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka! Cek Gaji dan Cara Daftarnya
- Alvin Lim Tuntut Teh Novi Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Denny Sumargo Berkelakar Minta Bagian
Pilihan
-
Toyota Daftarkan Model Penerima Insentif PPnBM, Termasuk Veloz Hybrid ?
-
Perlunya Aturan Tegas untuk Kepastian Pemindahan Pemerintahan ke IKN 2028, Kata Guru Besar UMY
-
Harga Nggak Naik Tahun Depan, Bapanas Bilang Beras Premium Tak Kena PPN 12 Persen
-
Rumah Pendeta dan Ruko Jadi Sasaran, Komplotan Pencuri Ditangkap di Bontang
-
Perusahaan Asing Gugat Waskita Karya Karena Nunggak Utang Rp976 Juta
Terkini
-
Bikin Heboh! Oknum Polisi Ancam Tembak Karyawati Toko di Tebing Tinggi, Kini Diperiksa Propam
-
Konsumsi BBM di Aceh Diprediksi Naik pada Libur Nataru
-
WN Denmark Ditangkap Petugas Imigrasi Banda Aceh Gegara Overstay 56 Hari
-
Polda Sumut Raih Penghargaan Terbaik dalam Pengelolaan Barang Milik Negara 2024
-
Tragis! Ibu dan Anak Tertimpa Tembok Roboh di Deli Serdang, 2 Tewas